Breaking News:

Kabar Tokoh

Fakta Sidang Perdana Kivlan Zen, Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal

Berikut 10 fakta Kivlan Zen saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Kata Wiranto saat Digugat Kivlan Zen soal Pam Swakarsa: Semuanya Itu Tidak Benar

3. Gunakan sepucuk senpi untuk pengamanan diri

Dari empat senpi yang dikuasai, kata jaksa, Kivlan menggunakan satu senpi untuk pengamanan dirinya.

Kivlan memerintahkan orang suruhannya, Helmi Kurniawan, untuk menyerahkan satu senpi laras pendek kepada Azwarni untuk pengamanan dirinya.

Pada 6 Maret 2019, Helmi menyerahkan senpi itu pada 6 Maret 2019.

Pada hari yang sama, Kivlan menghubungi Helmi dan memintanya menyerahkan senpi kepada Azwarni untuk pengamanan dirinya.

"Karena terdakwa akan pergi ke luar kota. Kemudian dijawab bahwa senjata api jenis mayer telah diterima oleh saksi Azwarni," kata jaksa.

Pengacara Ungkap Alasan Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Pam Swakarsa 1998: Kepalang Tanggung

4. Beri Rp 25 juta untuk mata-matai Wiranto dan Luhut

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Kivlan memberi uang Rp 25 juta kepada seseorang bernama Tajudin melalui Helmi.

Uang itu digunakan untuk memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," ujar jaksa Fahtoni.

Dana yang diberikan Kivlan berasal dari Habil Marati.

Habil disebut memberikan uang 15.000 dolar Singapura kepada Kivlan.

BREAKING NEWS: Hakim Tolak Suluruhnya Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kivlan Zenkasus kepemilikan senjata api ilegalSenjata IlegalJakarta Pusat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved