Breaking News:

Kabar Tokoh

BREAKING NEWS: Hakim Tolak Suluruhnya Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Hakim menilai penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen (tengah) tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

TRIBUNWOW.COM - Hakim tunggal Ahcmad Guntur menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim.

Saksi Sebut Penangkapan dan Penetapan Kivlan Zen sebagai Tersangka Janggal: Polisi Bilang Selesai

a

Sidang putusan praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/72019)(KOMPAS.com - Walda Marison)

Hakim menilai penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

"Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," terang Guntur.

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen, Ini Alasannya

Sebelumnya, Kivlan Zen dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga telah terlibat dalam kepemilikan senjata saat aksi 21 22 Mei lalu.

Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019.

Gugatan tersebut dilayangkan terekait penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat. (Kompas.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen"

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kivlan ZenSenjata IlegalKasus Makar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved