Breaking News:

Kabar Tokoh

Fakta Sidang Perdana Kivlan Zen, Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal

Berikut 10 fakta Kivlan Zen saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

5. Kecewa dengan senjata yang dibeli suruhannya

Kivlan disebut kecewa dengan bentuk senjata api rakitan laras panjang kaliber 22 milimeter yang dibelikan Helmi untuk dirinya.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Kivlan menyampaikan itu saat dia melihat senpi itu di rumah Helmi.

"Menurut terdakwa, senjata api itu hanya cocok untuk menembak tikus," kata jaksa.

6. Perintahkan beli senjata sebelum Pemilu

Karena kecewa, Kivlan akhirnya meminta Helmi untuk membeli lagi senjata api laras panjang.

Kivlan meminta Helmi membeli senpi lain.

Dia memerintahkan senpi itu harus sudah dibeli sebelum Pemilu berlangsung pada 17 April 2019.

"Kemudian (terdakwa) memerintahkan kembali agar saksi Helmi mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapatkan sebelum pelaksanaan Pemilu," ujar jaksa.

7. Ajukan nota keberatan

Kivlan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terhadapnya.

Kivlan menyatakan akan menolak dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

"Saya tidak bisa menerima dan tidak benar. Jadi saya akan eksepsi," ujar Kivlan.

Kivlan mengemukakan, dia akan menyampaikan sendiri eksepsinya dalam sidang berikutnya.

Tim penasihat hukum juga akan menyampaikan eksepsi mereka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kivlan Zenkasus kepemilikan senjata api ilegalSenjata IlegalJakarta Pusat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved