Breaking News:

Revisi UU KPK

Debat dengan Juru Bicara KPK soal Revisi UU KPK di ILC, Arteria Dahlan: Di Mana Nuranimu?

Perdebatan di ILC terjadi antara juru bicara KPK, Febri Diansyah dengan Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Perdebatan terjadi antara juru bicara KPK, Febri Diansyah dengan Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan. 

TRIBUNWOW.COM - Perdebatan terjadi antara juru bicara KPK, Febri Diansyah dengan Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu terjadi di acara 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) pada Selasa (10/9/2019).

Sebagaimana diketahui, kini tengah ramai menjadi perbicangan publik soal revisi UU KPK, di mana DPR RI berinisiatif merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Awalnya, Febri Diansyah tampak membantah sejumlah pernyataan dari Arteria Dahlan.

"Tadi saya menyimak setiap kata yang disampaikan oleh pak Arteria Dahlan dan kalau dicatat sebenarnya banyak informasi keliru, yang disampaikan mungkin beberapa perlu dijelaskan pada publik," kata Febri Diansyah dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu (11/9/2019).

Mendengar namanya disebut, Arteria Dahlan langsung bereaksi.

"Disampaikan saja kelirunya di mana," kata Arteria Dahlan.

DPR Bukukan Penyimpangan yang Dilakukan KPK, Arteria Dahlan: Saya Kasih ke Pak Karni Satu

Kemudian, Febri meminta agar Arteria Dahlan untuk memberinya waktu untuk berbicara.

"Mungkin kita gantian saja bicaranya Pak Arteria," tutur Febri.

Arteria Dahlan kemudian berani menantang di mana letak kesalahan pernyataannya.

Pasalnya, Arteria merasa dirinya telah membawa sejumlah bukti.

"Jangan-jangan nanti sesat, saya punya buktinya semua, jadi kita keberatan kalau saya menyatakan misleeding information Pak, kita ngomongnya terukur ada datanya semua, Anda sampaikan kelirunya di mana?," tantang Arteria.

Lagi-lagi Febri meminta agar Arteria untuk memberinya waktu untuk berbicara.

"Pak Arteria kalau mau mendengar biar saya bicara dulu," ujar Febri lagi.

Arteria kemudian menghimbau agar Febri untuk tidak bicara sembarangan.

Sudjiwo Tedjo Kritik Ucapan Fahri Hamzah di ILC soal OTT KPK di Indonesia: Saya Agak Keberatan

"Tapi jangan langsung judge keliru enggak pas, saya enggak pernah bilang apa-apa," seru Arteria.

Febri kemudian membeberkan sejumlah hal yang telah dilakukan oleh KPK.

"Ada beberapa hal yang keliru yang disampaikan pertama misalnya ketika KPK dikatakan sembarang melakukan OTT, ada 123 operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK dengan tersangka sejumlah 432 orang," ujar Febri.

Febri menjelaskan, semua operasi yang dilakukan oleh KPK terbuka bagi publik.

"Semua operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK yang di bawah sampai proses persidangan yang terbuka untuk umum."

"Artinya kalau persidangan yang terbuka untuk umum, maka semua pihak bisa melihat pihak tersangka atau terdakwa bisa menyangkal melalui kuasa hukumnya, dengan bukti-bukti yang dimiliki dan semua kasus OTT yang dibawa KPK ke persidangan terbukti bersalah sampai berkekuatan hukum tetap," jelas Febri.

Fahri Hamzah Nilai Banyaknya Penangkapan KPK Bisa Kurangi Investor, Sudjiwo Tedjo Bantah Begini

Febri kemudian menyindir sejumlah pihak yang menyebut KPK bekerja sembarangan.

"Jadi dari mana logikanya mengatakan bahwa KPK sembarangan melakukan operasional tangkap tangan itu yang pertama kekeliruan yang jelas sekali bisa kita simak," katanya.

Febri menjelaskan, sebenarnya KPK telah memberi ruang dengan memberikan jalur praperadilan.

"Yang kedua kalau dikatakan soal sembarang tangkap silahkan disampaikan saja dan perlu diingat bahwa soal keberatan terhadap penangkapan, keberatan terhadap penggeledahan, keberatan terhadap penyitaan, dan bahkan keberatan terhadap status tersangka seseorang itu ada jalur pengawasan horizontal yang bisa ditempuh."

"Jalur pengawasan horizontal yang bisa ditempuh itu adalah praperadilan," papar dia.

Febri mengungkapkan, KPK sering mendapatkan ajuan dengan praperadilan.

"Apakah pernah KPK diajukan praperadilan, sering diajukan praperadilan. apakah 100 persen KPK menang?"

"Tidak juga kami pernah kalah misalnya dalam beberapa kasus praperadilan lalu kami perbaiki artinya apa?," katanya.

Bahas RUU KPK di ILC, Sudjiwo Tejo Blak-blakan Ungkap Curiga pada DPR di Depan Fahri Hamzah

Lalu, Arteria lagi-lagi menyela pernyataan Febri.

"Saya potong sedikit ya, di mana nuranimu?," sela Arteria.

"Di mana nuranimu? Dikit-dikit praperadilan. Orang sudah ditahan dulu," ulang Arteria.

Febri mengatakan kalau pengawasan berupa praperadilan telah diatur oleh undang-undang.

"Sebenarnya ada mekanisme yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan saya ingin bicara dikit soal pengawasan," jelasnya.

Lihat dari menit awal:

Sebelumnya, Arteria telah memberikan kritik keras pada pihak KPK.

Ia menyebut cara kerja KPK yang sembarangan melakukan penangkapan, akan melemahkan lembaga tersebut setelah munculnya pasal tambahan.

"Nah kemudian, saya ingin sampaikan lagi pak, kalau KPK itu orientasinya sembarang tangkap, sembarang menahan orang, kemudian sembarang OTT."

"Tidak boleh terkoreksi, tidak boleh tersentuh dan harus benar, mungkin kehadiran undang-undang ini akan menganggu," ujar Arteria.

 Hadir di ILC soal Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Bandingkan Jumlah Ongkos Milik Presiden dengan KPK

Arteria Dahlan menyebut dirinya ingin membentuk suatu hukum yang transparan dan dapat menerima koreksi dari berbagai pihak.

"Karena kita ingin membangun criminal justice system yang luar biasa akuntabel, transparan, terukur, dan terkoreksi," ujar Arteria.

Selain itu ia menegaskan kembali bahwa pasal-pasal yang ada di UU KPK sebelumnya masih ada dan terus digunakan.

 Prof Bambang Saputra: Jokowi Harus Bijaksana dalam Mengambil Keputusan Tentang Revisi UU KPK

Sehingga tidak ada kewenangan dari KPK yang dihilangkan oleh DPR melalui revisi UU tersebut.

"Saya ingin tanyakan juga, dikatakan pelemahan, ada tidak kewenangan-kewenangan, kekuasaan-kekuasaan yang sudah dihadirkan di undang-undang lama yang kami cabut, sama sekali semuanya masih eksis," jelas Arteria Dahlan.

Arteria Dahlan menyebut bahwa DPR melakukan revisi pada UU KPK untuk menyempurnakan sistem hukum yang sudah ada.

Lihat video pada menit ke-2:16:

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Ami)

WOW TODAY:

Tags:
Arteria DahlanFebri DiansyahRevisi UU KPKIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved