Breaking News:

Santri Tewas Ditikam

Ditembak saat Ditangkap, 2 Penusuk Santri hingga Tewas di Kuningan Konsumsi 20 Butir Narkoba

Ditembak saat ditangkap, dua penusuk santri hingga tewas di Kuningan konsumsi 20 butir narkoba. Polisi juga tangkap pengedar dengan ribuan butir lain.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
tribunjabar/ahmad imam baehaqi
Polres Cirebon Kota merilis dua tersangka pembunuhan santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan. 

TRIBUNWOW.COM - Pria berinisial YS dan RM, pelaku penusukan santri di Kuningan, Jawa Barat sempat melawan saat ditangkap sehingga ditembak oleh personel Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, Minggu (8/9/2019).

Setelah ditangkap dan diperiksa, terungkaplah kedua tersangka itu sempat mengonsumsi 20 butir narkoba sebelum menusuk Rozien (17), santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (10/9/2019), Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy menyebut YS dan MR terpengaruh efek narkoba yang dikonsumsi sehingga merasa tidak takut saat melakukan penusukan serta saat ditangkap polisi.

"Kami menindaklanjuti dari keterangan tersangka, bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana tersebut (penusukan) atas pengaruh obat."

"Sore harinya (Jumat 6/9/10) sebelum beraksi. 20 butir informasinya. Dua-duanya masing-masing 20 butir,” ungkap Roland, saat gelar perkara, Senin (9/9/2019).

Korban Selamat Kecelakaan Bus Mira Vs Innova di Jalan Nganjuk-Madiun Dipenjara, Ternyata Buronan

Roland menyebut obat-obatan terlarang itu didapatkan kedua pelaku dari seorang penjual yang berada di sekitar Terminal Harjamukti, Cirebon.

Dari informasi pelaku yang masih berusia 19 tahun itu, polisi menangkap orang berinisial JH.

Dari tangan JH, Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota menyita sebanyak 900 butir obat-obatan.

Di antaranya 500 butir tramadol, 200 butir tramadol HCl, dan 200 butir trihex.

JH dulunya juga merupakan residivis kasus pemerasan beberapa tahun lalu.

Selain JH, polisi menangkap tujuh tersangka lain dengan kasus penyalahgunaan obat-obatan keras.

7 Fakta Santri Tewas Ditikam, Sedang Tunggu Jemputan Ibu, Pelaku Mantan Napi hingga Pesan Terakhir

Dari tujuh tersangka, polisi menyita 1.850 butir obat-obatan terlarang.

Akibat perbuatannya, JH dan tujuh tersangka lainnya terancam Pasal 197 juncto 196 Undang-Undang Tahun 2006 tentang kesehatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku penusukan santri itu ditembak pada bagian kaki lantaran melawan saat ditangkap.

"Kedua pelaku kita tindak tegas (tembak) bagian kakinya, karena mencoba melawan petugas," kata Wakapolresta Cirebon Kompol Marwan Fajrian di Cirebon, Minggu (8/9/2019).

Halaman
12
Tags:
Santri Tewas DitusuknarkobaKuningan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved