Breaking News:

Sistem Ganjil Genap Jakarta

Seorang Wanita Marah pada Petugas saat Diminta Putar Balik di Jalan yang Kena Sistem Ganjil Genap

Seorang pengemudi mobil tidak terima untuk memutar balik saat ditegur oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kanitlantas Kemayoran Iptu Dodi Ambara menindak pelanggar ganjil-genap, di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pengemudi wanita tidak terima saat mobilnya diberhentikan dan diminta putar balik oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (9/9/2019), awalnya mobil yang dikendarai oleh Syarifah itu dihentikan oleh seorang petugas saat hendak masuk ke Jalan Pramuka yang kini diberlakukan sistem ganjil genap.

Kemudian petugas meminta Syarifah yang sedang mengendarai mobil berpelat nomor B 172 OQ itu untuk berputar balik agar tidak masuk ke kawasan ganjil genap.

Diketahui, bahwa pada hari ini hanya mobil yang memiliki pelat nomor ganjil yang diperbolehkan lewat.

Namun, Syarifah merasa tidak terima dan malah memarahi petugas yang menghentikan laju mobilnya.

Kritik dan Usul Pengamat soal Aturan Ganjil Genap DKI, Menyoal Peran Masyarakat dan Motor Dilibatkan

"Bukan masalah sosialisasi selama sebulan. Saya biasa melintas di sini sebulan terakhir tidak pernah disetop," ujar Syarifah yang ditemui di Simpang Utan Kayu, Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur.

Ini persoalan komunikasi dua arah yang tidak baik," lanjut Syarifah.

Wanita itu mengatakan dirinya tidak tahu bahwa ada perluasan aturan ganjil genap di Jalan Pramuka.

"Sosialisasi tidak hanya cukup lewat media, apalagi cuma sebulan," jelas Syarifah.

"Saya adalah orang yang tidak sepakat dengan ganjil genap. Sampaikan ini ke Pak Gubernur," sambungnya.

Setelah marah-marah kepada petugas, Syarifah tetap nekat menuju tempat kerjanya yang ada di Kawasan Menteng Jakarta Pusat dengan melitasi Jalan Pramuka.

Kata Mahasiswa yang Kena Sistem Ganjil Genap saat Kuliah, Pilih Parkir di Restoran dan Jalan Kaki

Seorang pengendara bernama Syarifah tidak terima dirinya dihentikan petugas dan disuruh berputar balik ketika hendak menuju Jalan Pramuka melalui Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019).
Seorang pengendara bernama Syarifah tidak terima dirinya dihentikan petugas dan disuruh berputar balik ketika hendak menuju Jalan Pramuka melalui Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019). (KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI)

Dari pantauan Kompas.com pada pukul 08.55 WIB, diketahui masih ada banyak kendaraan memiliki pelat nomor yang tidak sesuai yang menuju ke Jalan Pramuka.

Petugas yang ada di kawasan itu pun segera memberikan intruksi untuk segera memutar balik kendaraan mereka.

Diketahui ada 25 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah daftar ruas jalan yang terkena aturan anjil genap:

Halaman 1/2
Tags:
Sistem Ganjil Genap JakartaDKI JakartaDinas Perhubungan (Dishub)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved