Sistem Ganjil Genap Jakarta
Ditilang karena Langgar Aturan Ganjil Genap, Penumpang Mobil Ini Coba Suap Polisi dengan Rp 50 Ribu
Seorang pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap mencoba berdamai dengan berikan uang Rp 50 ribu pada petugas.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Diberlakukannya sistem ganjil genap per Senin (9/9/2019) membuat beberapa kendaraan yang masih bingung terpaksa mendapat surat tilang.
Bahkan ada juga kendaraan yang mencoba memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada petugas agar tidak mendapat surat tilang.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Senin (9/9/2019), seorang pengendara mobil Mitsubishi Xpander abu-abu berpelat ganjil diberhentikan polisi karena melanggar kebijakan genap.
Kendaraan itu diberhentikan di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
• Reaksi Pengendara yang Terkena Ganjil Genap di Hari Pertama, Marahi hingga Coba Suap Petugas
Seorang Kanitlantas Kemayoran Iptu Dodi Ambara kemudian menindak tegas pengendara, yang melanggar peraturan ganjil genap.
Mobil yang melanggar pun diberhentikan dan diminta menyerahkan surat-surat seperti STNK dan SIM.
"Tolong keluarkan STNK dan SIM-nya," ucap Iptu Dodi Ambara, Senin (9/9/2019).
Saat sopir memberikan STNK dan SIM, tiba-tiba penumpang yang ada dibelakang sopir mengeluarkan uang kertas Rp 50 ribu.
Wanita berbaju kuning dan berkacamata hitam itu meminta damai, dengan memberikan uang Rp 50 ribu.
"Damai saja, pak," ucap wanita tersebut
Iptu Dodi Ambara langsung menolak uang tersebut dan memberikan surat tilang.
"Hah? Damai? Janganlah nggak boleh. Jangan bu, ya," ucap Iptu Dodi Ambara.
• Tak Terima Disuruh Putar Balik saat Ganjil Genap, Pengendara Ini Marah: Sampaikan Ini ke Gubernur
Iptu Dodi Ambara juga langsung meminta pengendara mengikuti sidang pengadilan di kejaksaan.
"Nanti bayar buat negara saja. Ambil di kejaksaan tanggal 20, ya. Jangan kasih saya. Itu bukan hak saya, nanti ibu masuk penjara nanti, ya," jelas Iptu Dodi Ambara pada pelanggar.
Setelah memberikan penjelasan, Iptu Dodi Ambara memberikan peringatan kepada pelanggar, agar tidak kembali mengulang kesalahan.
"Silakan ibu terima pelanggaran ganjil genap, jangan dibiasakan bu, ya," ucap Iptu Dodi Ambara.
Ibu yang awalnya menawarkan uang pun langsung menyimpan lagi uang Rp 50 ribunya.
Pengendara itu pun langsung berlalu, setelah menerima surat tilang dan mendapat penjelasan.
Sistem ganjil genap yang baru, dengan cangkupan wilayah yang lebih luas memang baru Senin (9/9/2019) ini ditetapkan.
Perluasan wilayah ganjil genap tidak hanya dijalanan biasa, namun juga beberapa gerbang tol ikut menerapkan sistem ganjil genap.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (9/9/2019), Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan sistem ganjil genap di 28 gerbang tol di Jakarta.
• 153 Kendaraan di Jakarta Barat Kena Tilang pada Hari Pertama Ganjil Genap, Banyak yang Tak Tahu
"Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya," jelas Liputo Senin (9/9/2019).
Sistem ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur.
Peluasan sistem tersebut diberlakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut nama 28 gerbang tol yang memberlakukan sistem ganjil genap.
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
• Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku, Ini Denda yang Didapat jika Melanggar
16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Lihat video berikut:
(TribunWow.com)
WOW TODAY: