Breaking News:

Sistem Ganjil Genap Jakarta

Daftar Gerbang Tol yang Diberlakukan Sistem Ganjil Genap hingga Alasan Pelanggar Terkena Tilang

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, berikut adalah 28 daftar gerbang tol yang memberlakukan aturan ganjil genap.

Tayang:
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Mobil yang dikendarai Arif (42) ditilang lantaran melanggar aturan ganjil genap di Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Perluasan peraturan pelat nomor ganjil genap DKI Jakarta resmi di mulai pada Senin (9/9/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (9/9/2019), peraturan ganjil genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur.

Peraturan itu dimulai pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menginformasikan tidak hanya jalan raya saja yang memberlakukan aturan ganjil genap.

Namun aturan ganjil genap kini juga diterapkan di 28 gerbang tol yang berada di kawasan Jakarta.

"Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya," kata Liputo beberapa waktu lalu di Jakarta.

Ditilang karena Langgar Aturan Ganjil Genap, Penumpang Mobil Ini Coba Suap Polisi dengan Rp 50 Ribu

Liputo menuturkan saat peraturan ganjil genap diberlakukan dan menemukan ada mobil dengan pelat nomor berbeda dengan tanggal serta akan keluar dari tol atau masuk ke tol juga dapat dikenai sanksi.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, berikut adalah 28 daftar gerbang tol yang memberlakukan aturan ganjil genap.

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

Reaksi Pengendara yang Terkena Ganjil Genap di Hari Pertama, Marahi hingga Coba Suap Petugas

14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika

16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Tak Terima Disuruh Putar Balik saat Ganjil Genap, Pengendara Ini Marah: Sampaikan Ini ke Gubernur

Walaupun aturan ganjil genap sudah diinformasikan jauh-jauh hari oleh pihak berwajib, namun masih banyak pengendara yang mengaku lupa dan tidak mengetahui bahwa aturan itu sudah berlaku.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan masih banyak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.

Panit Tindak Satwil Jakarta Selatan Ipda Deni Setiawan menuturkan, bahwa pihaknya tetap menilang pengendara yang melanggar.

"Rata-rata alasannya tidak tahu, tidak dan belum ada informasi, sedangkan pemberitahuan dan informasi itu sudah lama," ujar Deni Setiawan, Senin (9/9/2019).

Kanitlantas Kemayoran Iptu Dodi Ambara menindak pelanggar ganjil-genap, di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).
Kanitlantas Kemayoran Iptu Dodi Ambara menindak pelanggar ganjil-genap (9/9/2019))(TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Bahkan di media, di TV juga sudah banyak. Rambu-rambu juga sudah banyak, dan kita menjaganya sendiri tiap pagi sampai malam," lanjut Deni Setiawan.

Deni Setiawan menambahkan alasan pengendara mobi yang mengaku lupa, tidak tahu atau tidak melihat rambu ganjil genap tidak bisa diterima.

153 Kendaraan di Jakarta Barat Kena Tilang pada Hari Pertama Ganjil Genap, Banyak yang Tak Tahu

Mereka tetap diberikan sanksi ataupun ditilang oleh pihak berwenang karena Dishub dan Polisi telah memasang banyak informasi dan rambu-rambu di sepanjang jalan mengenai atauran ganjil genap.

"Untuk wilayah ini (Fatmawati dan Jakarta Selatan) rambu-rambunya sudah cukup. Dari arah Kampung Rambutan sampai Lebak Bulus sudah disiapkan, begitu juga Fatmawati dan Panglima Polim sudah terpasang," jelas Deni Setiawan.

(TribunWow.com/Desi Intan)

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sistem Ganjil Genap JakartaGerbang TolDKI Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved