Breaking News:

Terkini Daerah

Pria di Jambi Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun, Minta Izin ke Istri hingga Berjanji Nikahi Korban

JP (54) pria asal Kecamatan Alam Barajo, Jambi, meminta izin pada sang istri untuk mencabuli anak tirinya, ia bahkan mengaku akan menikahi korban.

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria di Jambi tega mencabuli putri tirinya yang masih remaja, pelaku bahkan meminta izin pada ibu korban.

JP (54) pria asal Kecamatan Alam Barajo, Jambi, meminta izin pada sang istri untuk mencabuli anak tirinya, ia bahkan mengaku akan menikahi korban.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, Kamis (5/9/2019).

Dikutip Tribunnews dari Tribun Jambi, aksi bejat JP pertama kali dilakukan saat korban berusia 16 tahun pada 2017 silam dan sudah berlangsung selama dua tahun.

Pencuri Sapi di Kalsel Baku Tembak dengan Polisi, 1 Aparat Kritis, 1 Anak Kecil Alami Luka di Kepala

Tak habis pikir, JP bahkan meminta izin pada istri alias ibu kandung korban sebelum mencabuli anak tirinya.

Sayangnya, ibu korban justru memberikan izin pada JP.

"Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya."

"Dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 ribu kepada korban," terang Yuyan.

Namun, korban menolak penawaran JP yang menjanjikan uang sebesar Rp 300 ribu jika menyetujui ajakannya.

Karena korban menolak, JP kemudian membujuk akan mengobati sang paman yang saat itu sedang sakit.

"Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang."

"Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," jelas Yuyan.

Berdasarkan keterangan Yuyan, pada 2017 saat itu paman korban sedang sakit dan membutuhkan biaya untuk berobat.

Sayang, keluarga sang paman mengalami kesulitan biaya.

Seminggu Berkenalan dengan Pria di Facebook, Remaja 15 Tahun di Bogor Dikabarkan Hilang

Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan JP untuk melakukan aksi bejatnya kepada anak tiri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JambiKasus PencabulanPencabulanKasus Pemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved