Terkini Daerah
Gadis 18 Tahun Diperkosa Ayah Tiri selama 2 Tahun, Dapat Restu dari Ibu Kandung dan Ditawari Uang
Selama dua tahun seorang ayah tega memperkosa anak tirinya dengan izin dari ibu kandung di Jambi.
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Selama dua tahun seorang ayah tega memperkosa anak tirinya dengan izin dari ibu kandung di Jambi.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJambi, Sabtu (7/9/2019), sejak umur 16 tahun hingga 18 tahun ayah tiri itu tega memperkosa anaknya.
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan pada awalnya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 300 ribu.
Namun tawaran tersebut ditolak oleh korban yang masih dibawah umur itu.
“Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang. Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," ujar Yuyan, Jumat (6/9/2019).
• Dapat Restu dari Istri untuk Perkosa Anak Tirinya, Pelaku Lakukan Hal Serupa pada Tante Korban
Yuyan juga menuturkan bahwa tindakan pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada tahun 2017.
Pada saat itu paman korban sedang membutuhkan biaya untuk perawatan patah tulang punggung.
Keadaan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka yang mengetahui bahwa keluarga paman korban sedang mengalami kesulitan biaya.
"Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 kepada korban," jelas Yuyan.
Tidak disangka-sangka, ibu korban ternyata mengizinkan tersangka menyetubuhi anaknya.
Walaupun begitu korban tetap menolak permintaan tersangka.
"Tak kehabisan akal, akhirnya pelaku meminta izin kepada tante korban, suami paman korban yang sedang sakit itu," ujar Yuyan.
"Akhirnya setelah dijanjikan uang untuk mengobati paman yang sedang sakit itu, korban mau menuruti ajakan itu," jelasnya.
• Pria di Jambi Perkosa Anak Tirinya Selama Dua Tahun, Bahkan Pernah di Hadapan Ibu Korban
Diketahui bahwa korban menuruti permintaan tersangka karena terpaksa.
Yuyan mengatakan keterpaksaan itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter pada bagian alat vital korban.