Terkini Daerah
Gadis 18 Tahun Diperkosa Ayah Tiri selama 2 Tahun, Dapat Restu dari Ibu Kandung dan Ditawari Uang
Selama dua tahun seorang ayah tega memperkosa anak tirinya dengan izin dari ibu kandung di Jambi.
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Terjadi sobekan dua kali dan sobekan tidak beraturan, maka diduga pelaku juga memaksa korban berhubungan badan," jelas Yuyan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku dan istrinya sekaligus ibu kandung korban diduga bekerjasama dalam memuluskan tindakan bejat itu, dikutip dari TribunJabar.com
Yuyan mengatakan dari pengakuan tersangka kepada polisi mereka juga pernah melakukan hubungan badan bertiga.
"Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah. Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan," kata Yuyan.
"Nantinya ibu korban juga akan kita panggil. Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," lanjutnya.
• Pria 68 Tahun Perkosa Sapi Betina Berkali-kali, Tersenyum saat Ditanya Alasan Lakukan Aksi Bejatnya
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barahjo, Jambi.
"Kita amankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Pelaku melakukan aksinya di rumah tersebut," jelas Yuyan.
Yuyan menambahkan bahwa sudah saat ini sudah berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk memberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.
Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.
(TribunWow.com/Desi Intan)
WOW TODAY