Kabar Tokoh
Setelah Nyatakan Perang, Gubernur Maluku Temui Utusan Menteri Susi dan Sampaikan 5 Tuntutan Ini
Gubernur menyebutan lima poin penting yang telah diserahkan kepada utusan Menteri Susi untuk ditindaklanjuti.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah tuntutan dihasilkan dalam pertemuan antara Gubernur Maluku Murad Ismail dan utusan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di ruang kerja Kantor Gubernur Maluku, Kamis (5/9/2019).
Pertemuan berlangsung lebih dari 3 jam mulai dari pukul 11.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.
Selama pertemuan, Gubernur Maluku ikut didampingi penjabat Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Romelus Far Far.
• Reaksi Menteri Susi Pudjiastuti setelah Gubernur Maluku Murad Ismail Nyatakan Perang Dengannya

Adapun, utusan dari menteri Susi yang menemui Gubernur Murad yakni Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perabowo, Dirjen Tangkap M Zulfikar.
Kemudian Dirjen Pengawasan Sumber Daya Keluatan (PSDKP) Agus Suherman, dan Satgas Ilegal Fishing KKP Yunus Husein.
Seusai pertemuan itu, Gubernur bersama para pejabat Kementrian Kelautan dan Perikanan itu langsung menemui wartawan yang telah lama menggu di ruang rapat kantor Gubernur Maluku.
• Kronologi Viral Video Sopir Angkot Diduga Mesum Pintu di Kendaraan, Polisi Periksa 6 Orang
Kepada wartawan, Gubernur menyebutan lima poin penting yang telah diserahkan kepada utusan Menteri Susi untuk ditindaklanjuti.
“Sudah saya bacakan dan serahkan kepada Beliau-Beliau, nanti poin-poin itu akan disampaikan ke Ibu Susi,” kata Murad.
Berikut lima poin hasil musyawarah antara Gubernur Murad Ismail dan utusan Menteri Susi di Kantor Gubernur Maluku.
Pertama, meminta Pemerintah Pusat segera merealisasi janji-janjinya kepada masyarakat Maluku, terkait Maluku dijadikan sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan.
Kedua, mendesak DPR RI dan Pemerintah Pusat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang.
• Disebut Najwa Shihab Terkesan Menutupi Informasi Rusuh di Papua, Wiranto: Jangan Asal Nuduh
Kemudian, yang ketiga, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera memberi paraf pada draf Perpres LIN, agar bisa ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sekretaris Kabinet sudah memberi paraf persetujuan.
Kemudian keempat, mendesak Menteri Dalam Negeri segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sudah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk dari daerah lainnya.
Terakhir, mendesak Pemerintah Pusat agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dan retribusi daerah.