Breaking News:

Rusuh di Papua

Di Mata Najwa, Polisi Beberkan Perilaku Veronica Koman yang Sebabkan Kerusuhan di Papua

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan perilaku Veronica Koman yang buatnya jadi tersangka.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture Youtube Najwa Shihab
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan perilaku Veronica Koman yang membuatnya ditetapkan menjadi tersangka. 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan perilaku Veronica Koman yang membuatnya ditetapkan menjadi tersangka.

Diketahui Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden demo buntut dari pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu jelaskan Dedi Prasetyo saat menjadi narasumber di program Mata Najwa, yang diunggah dalam saluran YouTube Najwa Shihab, Kamis (5/9/2019).

Tunjukkan Foto di Jalanan Papua yang Buat Kaget, Komarudin Watubun: Pak Wiranto Tidak Merasakan

Mulanya presenter Najwa Shihab mempertanyakan apa kesalahan Veronica Koman (VK) hingga ditetapkan menjadi tersangka.

Dedi lantas mengatakan VK menyebarkan kabar hoaks ke media sosial hingga menjadi viral.

"Untuk penetapan tersangka VK terkait twit, konten-konten yang diviralkan di media sosial," papar Dedi.

"Satu ada video, foto, narasi, kejadian di Surabaya, yang tidak sesuai fakta sebenarnya tapi dimunculkan," sambung dia.

Sosok Veronica Koman, Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua

Dedi menjelaskan, konten-konten yangtak sesuaifakta itu yakni mengenai ada korban tewas dalam aksi pengepungan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, dan sejumlah hal lain.

"Misalnya, ada rekan kita mahasiswa Papua yang meninggal dunia pada saat penangkapan," katanya.

"Kemudian ada penggunaan senjata api yang digunakan aparat kepolisian yang menyebabkan jatuhnya korban."

"Itu tidak ada faktanya. Dan itu diviralkan, cukup banyak. Dan dari penjajakan hasil laboratorium digital kita, ada 1.500 lebih yang diviralkan dari twit yang bersangkutan," ujar Dedi.

"Karena dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh saksi, termasuk saksi ahli, Kapolda Jawa Timur menetapkan tersangka terkait masalah pelanggaran Pasal UU ITE maupun UUD 1 tahun 1994," ungkapnya.

Najwa Shihab Singgung Pasukan di Papua, Wiranto: TNI dan Polisi Dilatih Bukan untuk Perangi Rakyat

Lihat videonya dari menit ke 2.50

Veronica Koman Ditangkap

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Veronica merupakan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (5/9/2019), Veronica Koman disebut sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua.

"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," ujar Luki.

Disebutakannya, ada sejumlah unggahan provokasi yang menggunakan bahasa inggris.

Seperti mengabarkan mengenai pengepungan di asrama Papua yang ditambah-tambahi.

"Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Amnesty Internasional Ungkap Respons Jokowi soal Kasus HAM di Papua yang Tak Selesai: Saya Itu Heran

"Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

"43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Dikutip dari TribunWiki, perempuan yang memiliki nama lengkap Veronica Koman Liau lahir di Medan, 14 Juni 1988.

Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta.

Hingga Agustus 2016, Veronica Koman bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Dirinya merupakan pengacara publik yang kerap menangani isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka.

Najwa Shihab Bahas Komnas HAM Kritik Ada Impunitas di Kasus Papua, Wiranto: Tak Perlu Menyerang

Dilansir laman womenunlimited.id, Veronica Koman menangani klien dari Afghanistan dan Iran.

Veronica Koman membantu untuk mendapatkan status pengungsi sesuai hukum pengungsi internasional di UNHCR.

Selain itum ia juga menjadi pendamping mahasiswa Papua di Surabaya serta kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Sementara itu, di akun Twitter-nya, Veronica Koman menulis dirinya sebagai pengacara hak asasi manusia (HAM).

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Mata NajwaVeronica KomanRusuh di PapuaPapua
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved