Breaking News:

Rusuh di Papua

Najwa Shihab Bahas Komnas HAM Kritik Ada Impunitas di Kasus Papua, Wiranto: Tak Perlu Menyerang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menanggapi perihal usulnya ditolak oleh Komnas HAM.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube Najwa Shihab
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menanggapi perihal usulnya ditolak oleh Komnas HAM. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menanggapi perihal usulnya ditolak oleh Komnas HAM (Hak Asasi Manusia).

Hal ini berkaitan dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua Barat.

Diketahui, saat itu Wiranto tengah ditanyai oleh presenter Najwa Shihab, dikutip TribunWow.com dari program Mata Najwa yang diunggah YouTube Najwa Shihab, Kamis (5/9/2019).

Mulanya Mata Najwa memutarkan video wawancara dengan Komnas HAM yang mengkritik langkah Wiranto.

Wiranto saat itu menuturkan agar mengambil penyelesaian hukum pelanggaran HAM melalui non yudisial.

Hal itu pun direspons Komisioner Komas HAM, Choirul Anam sebagai upaya menghalangi penyelesaian kasus.

Disebut Najwa Shihab Terkesan Menutupi Informasi Rusuh di Papua, Wiranto: Jangan Asal Nuduh

Wiranto lantas ditanyai Najwa Shihab terkait tanggapannya.

"Ini bukan niat kita untuk menghalang-halangi. Kalau diperdebatkan seperti ini enggak akan selesai. Kita siap bertemu Komnas HAM setiap saat. Tapi jangan ada satu persangkaan bahwa kita benar-benar menghalangi," ujar Wiranto yang diwawancarai via video call.

"Benar-benar ada satu proses hukum yang mandek (berhenti) karena bukti-buktinya tidak cukup. Nah kalau proses yudisial itu sudah mandek. Apakah itu merupakan utang yang terus menerus? Saya kasih jalan, yang non yudisial itu bagaimana?," papar Wiranto.

Wiranto menjelaskan bahwa ada budaya yang bisa menyelesaikan perkara tersebut.

"Sebelum KUHP ada tinggalan kolonial itu, di mana semua masalah diselesaikan dengan keadilan, peradilan dengan hukum. Dulu nenek moyang kita punya budaya, lembaga adat yang menyelesaikan dengan musyawarah mufakat. Di Papua pun ada bakar batu bagian dari budaya menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah mufakat. Saya mencari jalan keluar agar kalau yudisial tidak bisa maka pake non yudisial. Non yudisial itu caranya dewan kerukunan nasional," jelas Wiranto.

Ditawari Najwa Shihab untuk Berbincang dengan Para Narasumber di Studio, Wiranto Justru Minta Maaf

"Pak Wiranto, tapi usul itu yang ditolak Pak karena dianggap bagian dari impunitas," tanya Najwa Shihab.

"Ya ditolak silakan, tapi kan itu niat baik. Kalau yudisial engga bisa mandek (berhenti) bagaimana? Kalau begitu presiden mana pun akan punya utang masa lalu," jawab Wiranto.

"Ini sebenarnya pikiran yang sehat, pikiran baik. Kalau tidak cocok, ayo kita bicarakan. Tidak perlu serang menyerang dalam wacana publik seperti ini, tidak bagus untuk persatuan kesatuan bangsa kita," tambahnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menanggapi perihal usulnya ditolak oleh Komnas HAM.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menanggapi perihal usulnya ditolak oleh Komnas HAM. (Capture Youtube Najwa Shihab)

Najwa Shihab kembali mengulang usul Komnas HAM agar segera presiden membuat Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk memberikan kewenangan Komnas HAM.

Halaman
12
Tags:
PapuaHak Asasi Manusia (HAM)Najwa ShihabKomnas HAMWiranto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved