Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Pekerja Proyek Selamatkan Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Lihat Mobil Hangus Terbakar
Seorang pekerja proyek mengaku kaget melihat kedaraan terbang dan jatuh tak jauh dari tempatnya berdiri, di Tol Cipuolarang.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
"DH gugur secara hukum karena meninggal," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Matrius.
• Kerja Tambahan untuk Belikan Sepatu Anak, Iwan Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Dikutip TribunWow.com dari siaran langsung KOMPAS TV, Rabu (4/9/2019), kini SB dikenakan pasal berlapis dengan maksimal hukuman penjara 6 tahun.
"Untuk tersangka S, kita kenakan Pasal 30, 310, ayat 4, kemudian 310 ayat 3, 310 ayat 2, dan 310 ayat 1 Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan."
"Dan dijunctokan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP di mana ancamannya yang tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah 6 tahun," terang Matrius.
Matrius menyebut SB melakukan pelanggaran berupa membawa barang muatan melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.
"Adapun masalah tadi pelanggaran over muatan atau overload, itu sebenarnya kita bisa lihat di buku uji atau buku kir dari kendaraan truk seperti dalam kasus ini, berapa muatan yang diperbolehkan," ujarnya.
• Sulit Diidentifikasi, 4 Jenazah Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Dipindahkan ke RS Lain

• Satu Keluarga Selamat pada Kecelakaan di Tol Cipularang, kalau Tidak Lompat Anak Bisa Tergencet
Dari hasil pemeriksaan, Matrius menyebut SB mengemudikan truk dengan maksimal muatan seberat 12 ton, sedangkan pasir yang ia angkut saat itu seberat 37 ton.
"Dan dari hasil pemeriksaan ataupun penyidikan kami, diketahui bahwa muatan yang diperbolehkan untuk truk B 9410 UIU itu sebanyak 12 ton."
"Dari hasil keterangan saksi-saksi, dan juga keterangan tersangka sendiri mengakui bahwa memuat atau membawa muatan tanah tersebut sebanyak atau seberat 37 ton. Jadi ada kelebihan 25 ton," jelasnya.
Selain dua sopir truk itu, Matrius mengungkapkan pihak yang membuat SB mengangkut tanah sebanyak itu juga akan diperiksa sebagai saksi.
• Perjuangan Pasutri Bertahan Hidup di Kecelakaan Tol Cipularang, Istri Bantu Suami Turun dari Truk
"Adapun masalah adanya tersangka-tersangka lain, kami sedang melaksanakan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut."
"Mengingat peran dari pengemudi truk B 9410 UIU atas nama S tadi hanya sebagai pengemudi, bukan orang yang mencurahkan tanah tersebut ke sana ataupun orang yang meminta atau memerintahkan sebanyak 37 ton tadi," terang Matrius.
Matrius tidak menutup kemungkinan pihak yang memaksakan muatan 37 ton pasir itu bisa menjadi tersangka.
"Jadi dimungkinkan manajemen maupun perusahaan dari angkutan atau perusahaan dari tanah ini kita akan perdalam untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan bisa berkembang sebagai tersangka," pungkasnya.
Diketahui, kecelakaan beruntun di Tol Cipularang itu melibatkan 20 kendaraan dan 8 tewas, 3 luka berat, dan 25 luka ringan.
• Saksi Kecelakaan di Tol Cipularang, Subhana Akui Sulit Kendalikan Truk: Susah Saya Rem, Angkut Pasir
Berikut video lengkapnya:
(TribunWow.com)
WOW TODAY: