Terkini Daerah
Dua Wanita Digerebek Tanpa Busana, Kepergok Jual Paket Layanan Seks Menyimpang di Serang Kota
Dua orang perempuan tanpa busana diamankan polisi di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dua orang perempuan tanpa busana diamankan polisi di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).
Keduanya di amankan saat akan melayani pelanggan untuk pesta seks menyimpang.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira pengungkapan kasus tersebut berawal dari iklan jasa prostitusi online di media sosial.
• Kabur dari Rumah, Remaja 17 Tahun Dijual Mami Muncikari Rp 200 Ribu hingga Hamil 7 Bulan

Dalam iklan yang menawarkan jasa bermain bertiga dengan dua perempuan tersebut, disebutkan ada agenda untuk melayani pelanggan di Serang.
"Ada perjanjian atau dealing di salah satu hotel di wilayah Waringin kurung, kemudian kita lakukan penggerebekan, kamar dan kita temukan dua orang perempuan tanpa busana," kata Ivan ditemui di Polres Serang Kota, Rabu (4/9/2019).
Saat digerebek, kedua perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) tengah menunggu pelanggan yang dijanjikan akan datang ke kamar hotel tersebut.
• Dua Mahasiswa Diduga Mesum saat KKN, Amplop Tersegel dari Kades Dibuka Teman, Begini Nasib Mereka
Layanan seks menyimpang 1 jam bertarif Rp 1,2 juta
Dari pengakuan keduanya, pelanggan tersebut sudah memesan untuk seks menyimpang selama satu jam dengan tarif Rp 1,2 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang milik kedua warga Jakarta tersebut.
Barang bukti tersebut yakni satu buah alat kontrasepsi, dua buah handphone, satu buah ATM dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Barang-barang tersebut, kata Ivan, menjadi alat bukti untuk memperkuat penyelidikan kasus ini.
Seusai digrebek, SH dan SR lantas kemudian di bawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan.
• Viral Video Sopir Angkot Berhubungan Badan di Pintu Kendaraan, Tak Sadar Direkam Orang dan Tersebar
Kemungkinan, kata Ivan, keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam.
"Kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka, malam ini. Karena satu kali 24 jam terakhir malam ini," kata Ivan.
Keduanya, terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.