Rusuh di Papua
Kronologi dan Isi Pesan WhatsApp Hoaks Tri Susanti yang Picu Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua
Kronologi dan isi pesan WhatsApp hoaks Tri Susanti yang gerakkan ormas kepung asrama mahasiswa Papua di Surabaya, termasuk soal perusakan bendera.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Kasus perusakan bendera sendiri saat ini masih didalami oleh polisi."
"64 orang diperiksa baik dari penghuni asrama maupun orang-orang di luar asrama," ungkap Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Kamis (29/8/2019).
Atas perbuatannya sebagai penyebar hoaks, Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim.
Tri Susanti dijerat pasal berlapis mulai dari ujaran kebencian hingga hoaks yang berupa 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.
Tri Susanti dikenai pasal dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
• Tri Susanti Jadi Tersangka Rusuh di Asrama Papua Surabaya, Ajak Massa Ormas Lewat Pesan Berantai
Saat kejadian kerusuhan di asrama, Tri Susanti masih menjabat Wakil Ketua FKPPI Surabaya yang kini sudah dicopot.
FKPPI Surabaya mengeluarkan Tri Susanti dari kepengurusan dan mencopot status keanggotaannya.
"Ini sudah keputusan organisasi karena yang bersangkutan telah melakukan hal di luar instruksi organisasi dan dampaknya mengancam keutuhan NKRI," kata Ketua FKPPI Surabaya Hengki Jajang.
Hengki menyebut aksi yang dikoordinatori oleh Tri Susanti adalah aksi personal, bukan dari FKPPI Surabaya.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: