Rusuh di Papua
Tri Susanti Jadi Tersangka Rusuh di Asrama Papua Surabaya, Ajak Massa Ormas Lewat Pesan Berantai
Berikut 6 fakta yang terngkap terkait penetapan Tri Susanti sebagai tersangka kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tri Susanti alias Mak Susi secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam aksi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang terjadi, Jumat (16/8/2019) lalu.
Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka seusai dilakukan pemeriksaan pada 16 saksi dan 7 saksi ahli.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (28/8/2019).
Adapun ahli-ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, bahasa, ITE, komunikasi, sosiologi dan antropologi.
Atas penetapan ini, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan yang bersangkutan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Dari data-data yang didapat SURYA.co.id di lapangan, berikut 6 fakta yang terngkap terkait penetapan Tri Susanti sebagai tersangka kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.
• BREAKING NEWS - Seorang Anggota TNI Meninggal Kena Panah di Tengah Pengunjuk Rasa di Deiyai Papua
1. Mak Susi dicegah bepergian ke luar negeri
Sebagai pelengkap pemberian status tersebut, pihak kepolisian mengajukan pencegahan terhadap Mak Susi ke Imigrasi.
Menurut Dedi Prasetyo, telah dilakukan pencegahan terhadap Mak Susi sehingga yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Permohonan pencegahan (ke Ditjen Imigrasi) telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucapnya.
2. Bukti yang ditemukan polisi dan landasan hukum
Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital, antara lain video dan narasi yang tersebar di medsos.
Aturan hukum yang dikenakan yaitu pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
3. Tanggapan Tri Susanti setelah ditetapkan sebagai tersangka
Rumah korlap ormas yang terlibat dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua tersebut ramai didatangi orang, Rabu (28/8/2019) malam.