Breaking News:

Rusuh di Papua

Kronologi dan Isi Pesan WhatsApp Hoaks Tri Susanti yang Picu Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua

Kronologi dan isi pesan WhatsApp hoaks Tri Susanti yang gerakkan ormas kepung asrama mahasiswa Papua di Surabaya, termasuk soal perusakan bendera.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kepolisian telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasisme di asrama mahasiswa Papua, di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu. 

TRIBUNWOW.COM - Tri Susanti, tersangka pemicu kerusuhan di asrama mahasiswa Papua ternyata aktif mengunggah komentar di grup WhatsApp yang berisi ujaran kebencian serta berita bohong atau hoaks.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (29/8/2019), Tri Susanti awalnya menyebarkan kabar hoaks soal perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua d Jalan Kalasan Nomor 10, Surabaya, Jawa Timur.

Polda Jatim menyebut Tri Susanti mengadakan rapat sebelum aksi protes perusakan bendera yang digelar pada 14 Agustus 2019.

Dalam rapat yang diadakan di sebuah warung di Jalan Penataran Surabaya itu, Tri Susanti mengundang sejumlah organisasi masyarakat atau ormas.

Tri Susanti, Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua Sempat Diperiksa selama 10 Jam

Setelah rapat bersama ormas, keesokan harinya Tri Susanti memberi pengumuman di grup WhatsApp.

Pengumuman itu berisi pemikiran Tri Susanti soal kasus perusakan bendera yang akan disorot oleh berbagai media.

"Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian internasional. Semoga hanya dendam coklat saja, masalah penahanan mahasiswa di Polda Papua," tulis Tri Susanti.

Kemudian pada 16 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah gambar di grup WhatsApp Info Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri TNI-POLRI (KB FKPPI).

Dalam gambar itu, Tri Susanti menunjukkan foto bendera merah putih yang dibuang ke selokan dan menyebut hal itu dilakukan oleh kelompok separatis.

Inilah Sosok Tri Susanti, Tersangka Rusuh di Asrama Mahasiswa Papua, Saksi Prabowo di Sidang MK

"Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada Jumat 16 Agustus 2019, pukul 13.30 WIB, tepatnya di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya," ucap Tri Susanti.

Lalu pada 17 Agustus 2019 dalam grup WhatsApp yang sama, Tri Susanti kembali menulis komentar soal mahasiswa Papua.

Tri Susanti menyebut mahasiswa Papua melakukan perlawanan dan membawa senjata tajam.

"Mohon perhatian urgent, kami butuh bantuan massa, karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING," ujar Tri Susanti.

Pada hari itu, berkumpullah massa di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya yang juga memunculkan ujaran-ujaran rasisme yang memicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Blak-blakan Tri Susanti soal Rusuh di Asrama Mahasiswa Papua, Ungkap Tujuan & Pergerakan Aksi Ormas

Kasus perusakan bendera yang diinisiasi oleh Tri Susanti itu pun masih dalam penyelidikan.

"Kasus perusakan bendera sendiri saat ini masih didalami oleh polisi."

"64 orang diperiksa baik dari penghuni asrama maupun orang-orang di luar asrama," ungkap Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Kamis (29/8/2019).

Atas perbuatannya sebagai penyebar hoaks, Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim.

Tri Susanti dijerat pasal berlapis mulai dari ujaran kebencian hingga hoaks yang berupa 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.

Tri Susanti dikenai pasal dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tri Susanti Jadi Tersangka Rusuh di Asrama Papua Surabaya, Ajak Massa Ormas Lewat Pesan Berantai

Saat kejadian kerusuhan di asrama, Tri Susanti masih menjabat Wakil Ketua FKPPI Surabaya yang kini sudah dicopot.

FKPPI Surabaya mengeluarkan Tri Susanti dari kepengurusan dan mencopot status keanggotaannya.

"Ini sudah keputusan organisasi karena yang bersangkutan telah melakukan hal di luar instruksi organisasi dan dampaknya mengancam keutuhan NKRI," kata Ketua FKPPI Surabaya Hengki Jajang.

Hengki menyebut aksi yang dikoordinatori oleh Tri Susanti adalah aksi personal, bukan dari FKPPI Surabaya.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY:

Tags:
Rusuh di PapuaTri SusantiAsrama Mahasiswa Papua
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved