Breaking News:

Hukum Kebiri Pedofil

Kakak Pemerkosa 9 Anak Bantah Adiknya Perkosa Anak di Masjid meski Terekam CCTV

Kakak pemerkosa 9 anak yang terancam kebiri kimia bantah adiknya perkosa anak di masjid meski terekam CCTV, Karni Ilyas dan hadirin ILC tertawa.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Indonesia Lawyers Club
Sobirin, kakak Muh Aris pemerkosa 9 anak di Mojokerto, dalam telewicara di ILC. 

TRIBUNWOW.COM - Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur, membantah adiknya memperkosa seorang anak di masjid meski sudah terekam kamera CCTV.

Mendengar hal itu, pembawa acara Indonesia Lawyers Club, Karni Ilyas pun tertawa setelah Sobirin memastikan Karni sudah paham dengan bantahannya.

Hal tersebut terjadi dalam tayangan unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (27/8/2019).

Awalnya, Sobirin membahas soal korban pemerkosaan Muh Aris yang memang dikabarkan berasal dari kabupaten dan kota, sedangkan Sobirin membantah ada korban di kabupaten.

Sobirin menyebut saat itu Muh Aris hanya tertuduh, dan bukan tersangka pemerkosaan.

Sebut Adiknya Kurang Waras, Kakak Pelaku Pemerkosa 9 Anak: Dari Kecil Berimajinasi Film Kartun

Kuasa Hukum Muh Aris, Handoyo sempat menyebut bahwa korban pemerkosaan di kabupaten berjumlah satu anak dan menurut Sobirin pelakunya bukan sang adik.

"Dan si korban yang ada di kabupaten, yang seperti disampaikan Bapak Handoyo tadi cuma ada satu."

"Nah itu pun si korban pada waktu ditunjukkan kepada si pelaku dan adik saya, si korban itu menunjuk pada si pelaku," tuturnya.

Setelah kasus itu berlalu, ternyata Muh Aris kembali dipanggil polisi di kota yang mana menyinggung soal tuduhan pemerkosaan di kabupaten.

Sobirin mengetahui fakta itu dari bos Muh Aris yang waktu itu menemaninya ke kantor polisi.

"Pada waktu adik saya ke Polsek Kota, adik saya itu diantarkan sama bosnya."

"Cerita dari bos adik saya seperti itu, diantarkan ke polsek, dan sampai di polsek adik saya ditanya dan (bos duduk) di sebelah agak jauh sedikit," terangnya.

Kakak Aris Pemerkosa 9 Anak: Adik Saya Akui Perkosa Anak di Kampung karena Ditodong Pistol Polisi

Kepada Sobirin, bos Muh Aris mengungkapkan bahwa Aris ditodong pistol oleh polisi agar mau mengakui dirinya sebagai pemerkosa.

"'Saya duduk sebelah rada jauh, tapi saya melihat Arisnya, lihat ditanya sama Bapak Polisi sambil ditodongkan pistol di paha'," ujar Sobirin.

"Terus bosnya disuruh keluar," imbuhnya.

Sobirin yang mengklaim adiknya mengalami gangguan jiwa pun meminta para hadirin untuk berpikir jika orang dengan kondisi jiwa stabil pasti akan takut juga dengan todongan pistol.

Sobirin mengaku tidak heran adiknya bisa dengan mudah mengiyakan tuduhan pemerkosaan itu lantaran takut dengan pistol.

Sobirin juga merasa heran bagaimana bisa tersangka yang benar memperkosa di kabupaten malah bebas, sedangkan Muh Aris yang hanya dituduh malah dipaksa mengaku.

Sosok Muslim, Hakim yang Putuskan Kebiri Kimia pada Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto

Terlebih Sobirin menyebut adiknya saat kejadian sedang berada di tempat kerja.

Mendengar pernyataan Sobirin, Karni Ilyas pun mempertanyakan jawaban Muh Aris yang mengakui tindakan kejinya saat di persidangan.

Menurut Karni Ilyas, padahal dalam persidangan tidak ada ancaman kepada tersangka.

Ternyata Sobirin masih teguh pendirian dan menyebut adiknya bisa jadi mendapat ancaman sebelum persidangan dan sebagai orang dengan gangguan jiwa, ia pun takut.

"Kalau orang tidak normal, di-briefing berbicara seperti apa, pasti dia mengikuti," kata Sobirin.

"Apalagi dia sudah...dari belakang sudah mungkin ya dikasih ancaman," tuturnya.

Ini Sejarah Hukuman Kebiri Kimia untuk Manusia, Ternyata Negara Ini Sudah Terapkan sebelum Indonesia

Sobirin pun kembali mengungkit adiknya yang ditodong pistol kemudian pasrah dan mengiyakan tuduhan polisi.

"Ya seperti tadi saya ceritakan. Pertama kali dia di Polsek Kota, dia sudah ditodong pistol di bagian paha."

"Ya gimana, orang normal saja pasti takut, iya kan pak, apalagi orang yang setengah seperti adik saya," tegasnya.

Masih ragu dengan jawaban Sobirin, Karni Ilyas pun mempertanyakan bukti rekaman kamera CCTV yang menyebut terjadi pemerkosaan di masjid.

"Terus bagaimana Anda membantah, karena itu juga ditangkap oleh kamera CCTV?" tanya Karni Ilyas.

"Kamera CCTV, yang di mana ini? Yang di kota apa di kabupaten?" tanya Sobirin.

"Ya tadi ceritanya di kabupaten, di masjid," jawab Karni Ilyas.

Karni Ilyas tertawa setelah mendengar pernyataan Sobirin, kakak Muh Aris pemerkosa 9 anak di Mojokerto, dalam telewicara di ILC.
Karni Ilyas tertawa setelah mendengar pernyataan Sobirin, kakak Muh Aris pemerkosa 9 anak di Mojokerto, dalam telewicara di ILC. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

 

Sebut Penyiksaan, Natalius Pigai di ILC Tegas Paparkan Hukum Kebiri Kimia Langgar HAM Internasional

Sobirin kembali menggarisbawahi bahwa yang tertangkap kamera CCTV adalah pelaku sebenarnya yang sudah dibebaskan polisi dan bukan Muh Aris.

"Yang di kabupaten yang tertangkap CCTV bukan adik saya pak, tolong dicatat ya, ini bukan adik saya yang tertangkap CCTV," tegasnya.

"Yang tertangkap CCTV itu tersangka pertama, bisa dipahami?" tanya Sobirin kepada para hadirin.

Sobirin lalu menjelaskan si pelaku yang tertangkap kamera CCTV dari tempat kerja Sobirin.

"Yang tertangkap CCTV itu tersangka pertama, dia mondar-mandir di tempat pekerjaan saya," ujarnya.

Sobirin menyebut korban pemerkosaan di masjid itu adalah anak TK yang sedang melintas di dekat tempat kerjanya.

"Karena si korban itu bersekolah TK di sebelah selatan, arahnya kan dari selatan ke utara, dan yang ada di masjid ini kan sebelah utara, sekolahnya dia di sebelah selatan," terang Sobirin.

"Jadi yang tertangkap kamera, mohon dicatat ya, bukan adik saya, tapi tersangka pertama yang ditangkap," tegasnya lagi.

Pertanyaan Sobirin yang berniat menegaskan pun sempat memancing tawa Karni Ilyas dan para hadirin.

"Bisa dipahami?" tanya Sobirin.

"Bisa-bisa," jawab Karni Ilyas sambil tertawa.

Berikut video lengkapnya (menit ke-9.54):

 

Di ILC, KPPPA Beberkan Hukuman Lain Selain Kebiri dengan Pemasangan Alat Pendeteksi

Diketahui, Muh Aris adalah tersangka kasus pemerkosaan 9 anak yang rata-rata masih di bawah umur.

Tindakan keji itu dilakukan Muh Aris sejak tahun 2015 dan ia baru ditangkap polisi pada Oktober 2018.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019), Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim menyebut vonis hukuman kebiri kimia karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.

Atas dasar fakta hukum itulah para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Muh Aris agar dihukum kebiri kimia.

Selain itu, Muh Aris juga dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."

"Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7-6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).

Pengadilan memutuskan Muh Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY:

Tags:
Hukum KebiriPedofiliaMuh ArisCCTVMojokertoJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved