Rusuh di Papua
Ditanya soal Oknum TNI yang Diduga Berujar Rasisme ke Mahasiswa Papua, Begini Reaksi Kapolda Jatim
Ditanya soal oknum TNI yang diduga berujar kebencian rasisme ke mahasiswa Papua di depan asrama, Kapolda Jatim tersenyum minta wartawan tanya langsung
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
"Nah kalau itu silakan tanya langsung ke ke TNI. Ini tidak ada kaitannya, silakan tanya ke TNI," kata Luki.
"Kami hanya berurusan dengan kasus yang mengenai masyarakat," pungkasnya.
• Jayapura Rusuh, Massa Bakar Kantor Telkom hingga Kantor Majelis Rakyat Papua serta Lempari Hotel
Tri Susanti Belum Ditahan
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Kamis (29/8/2019), kuasa hukum Tri Susanti, Sahid, mengungkap bahwa kliennya baru akan ke Mapolda Jatim sebagai tersangka pada Jumat (30/8/2019).
Tri Susanti disangkakan pasal berlapis mulai dari soal ujaran kebencian hingga berita bohong.
Di antaranya adalah Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sahid menyebut pihaknya akan mengklarifikasi pada pihak Mapolda Jatim terkait sangkaan pasal yang disangkakan pada kliennya.
Jika sampai ada kekeliruan pasal yang disangkakan dalam surat pemanggilan terhadap Tri Susanti, maka Sahid ingin agar ada penjadwalan pemeriksaan ulang.
"Tentunya kami akan klarifikasi dulu, kalau memang ada kesalahan soal surat panggilan itu. Dan kami minta dipanggil ulang dan diperiksa ulang," ungkap Sahid.
Sahid menyebut pihaknya akan kooperatif dan menjamin kliennya akan mengikuti setiap langkah hukum serta tak akan menghindar atau kabur.
"Dan kami akan kooperatif saja, pihak kuasa hukum ataupun klien kami, ya kooperatif," kata Sahid.
Sahid menyebut seluruh barang bukti Tri Susanti sudah disita sehingga tak mungkin menghindar.
"Tidak akan melarikan diri. Barang bukti sudah disita semua, baik ponsel ataupun baju sudah disita semua," imbuhnya.
Soal status kliennya yang tersangka namun belum ditahan, Sahid menyebut surat penetapan tersangka memang belum diterima.