Hukuman Kebiri Pedofil
Sebut Adiknya Kurang Waras, Kakak Pelaku Pemerkosa 9 Anak: Dari Kecil Berimajinasi Film Kartun
Sebut Muh Aris kurang waras, kakak pelaku pemerkosa 9 anak yang dihukum kebiri sebut adiknya dari kecil kerap bicara sendiri dan berimajinasi.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, menentang adiknya dihukum kebiri kimia lantaran adiknya memang kurang waras atau mengalami gangguan jiwa.
Sobirin menyebut Muh Aris memang dari kecil sudah mengalami gangguan jiwa, seperti kerap bicara sendiri hingga berimajinasi film kartun.
Hal tersebut diungkapkan Sobirin dalam tayangan unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (27/8/2019).
Awalnya, Sobirin sebagai perwakilan pihak keluarga Muh Aris menyatakan ketidaksetujuannya atas hukuman kebiri kimia.
"Kalau saya dari pihak keluarga, tidak setuju untuk adik saya dikebiri," tegas Sobirin.
Sobirin menyebut kemampuan berpikir Muh Aris berada di bawah rata-rata orang pada umumnya.
• ILC Bahas Hukuman Kebiri pada Pemerkosa 9 Anak, Pernyataan Karni Ilyas Beberapa Kali Dibantah Dokter
"Karena adik saya sendiri ya orangnya ya kalau orang normal, kita itu bisa berpikiran 100 persen, tapi adik saya ini tidak bisa berpikir 100 persen, cuma 70 atau 60 (persen)," terang Sobirin.
Sobirin pun menyatakan adiknya memang kurang waras.
"Kalau bisa dibilang adik saya ini setengah, setengah agak enggak waras," imbuhnya.
Gangguan jiwa yang dialami Muh Aris ini disebut bawaan lahir dan wujudnya macam-macam, seperti kerap bicara sendiri hingga berimajinasi film kartun terus-menerus.
"Terus, adik saya ini ya dari kecil sudah seperti ini, dari bawaan lahir, dia sering dari berbicara sendiri."
"Main mobil-mobilan kayak anak kecil itu, terus berimajinasi film kartun, dia berimajinasi terus. Lha itu sering dilakukan," tutur Sobirin.
• Ternyata Ini Alasan Natalius Pigai Tentang Keras Hukuman Kebiri, di ILC: Dengar Dulu, Kami Sampaikan

• Di ILC, KPPPA Jelaskan Awal Munculnya Hukuman Kebiri, Sebut Banyak Kasus Serius yang Terjadi
"Tapi kalau untuk dikebiri sendiri saya enggak mau, saya enggak setuju," lanjutnya.
Dari 9 anak yang diperkosa oleh Muh Aris memang dikabarkan berasal dari kabupaten dan kota, sedangkan Sobirin membantah ada korban pemerkosaan di kabupaten.
"Dan untuk kasus yang di kabupaten, katanya adik saya kan tertangkap karena tertuduh mencabuli anak yang di kampung saya sendiri," kata Sobirin.
Sobirin menyebut saat itu Muh Aris hanya tertuduh, dan bukan tersangka pemerkosaan.
"Tapi pada waktu itu kan adik saya kan tertuduh, bukan tersangka."
"Ada tersangka pertama yang di situ diinterogasi polisi, sama Bapak Polisi, dan adik saya hanya dituduhkan," ujarnya.
• Berikan Vonis Hukuman Kebiri, PN Mojokerto Dapat Apresiasi dari Instansi Perlindungan Anak KPPPA
Kuasa Hukum Muh Aris, Handoyo sempat menyebut bahwa korban pemerkosaan di kabupaten berjumlah satu anak dan menurut Sobirin pelakunya bukan sang adik.
"Dan si korban yang ada di kabupaten, yang seperti disampaikan Bapak Handoyo tadi cuma ada satu."
"Nah itu pun si korban pada waktu ditunjukkan kepada si pelaku dan adik saya, si korban itu menunjuk pada si pelaku," tuturnya.
Diketahui, Muh Aris adalah tersangka kasus pemerkosaan 9 anak yang rata-rata berusia 6-7 tahun.
Tindakan keji itu dilakukan Muh Aris sejak tahun 2015 dan ia baru ditangkap polisi pada Oktober 2018.
Berikut video lengkapnya (dari menit awal):
• Pemerkosa 9 Anak Dihukum Kebiri, Dokter Andrologi Jelaskan Definisi Kebiri, Efek hingga Jenisnya
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019), Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim menyebut vonis hukuman kebiri kimia karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.
Atas dasar fakta hukum itulah para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Muh Aris agar dihukum kebiri kimia.
Selain itu, Muh Aris juga dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta dubsider 6 bulan penjara.
"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."
"Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7-6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).
Pengadilan memutuskan Muh Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: