Hukum Kebiri Pedofil
Pengacara Aris Pemerkosa Anak di Bawah Umur Sebut Hanya Ada 1 Korban Dalam Kasusnya, Bukan 9
Handoyo, pengacara dari Aris pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, bantah adanya 9 korban. Menurutnya sidang yang dijalani hanya untuk satu korban.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Itu pun juga data dari hasil persidangan diperoleh 90 persen adalah dari pengakuan terdakwa, 10 persen adalah dari saksi korban anak-anak tersebut," ujar Handoyo.
• Divonis Hukuman Kebiri, Predator Anak di Mojokerto Jalani Dua Sidang di Tempat Berbeda
Bahkan Handoyo juga meragukan bukti CCTV yang ditunjukan pada persidangan.
Menurutnya gambaran yang ada di CCTV tersebut, tidaklah jelas menunjukan kliennya melakukan tindak pemerkosaan.
"Tidak ada saksi fakta yang dilakukan oleh Aris. Kemudian tadi disebut soal CCTV, itu juga tidak membuktikan tentang perbuatan sesuai yang dilakukan dakwaan," ujar Handoyo.
Namun kini Aris telah divonis dengan hukuman 12 tahun penjara, dengan denda sebesar RP 100 juta.
Bahkan terdapat vonis tambahan berupa hukuman kebiri kimia.
Lihat video pada menit ke-0:20:
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: