Hukum Kebiri Pedofil
Pengacara Aris Pemerkosa Anak di Bawah Umur Sebut Hanya Ada 1 Korban Dalam Kasusnya, Bukan 9
Handoyo, pengacara dari Aris pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, bantah adanya 9 korban. Menurutnya sidang yang dijalani hanya untuk satu korban.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pengacara terpidana pemerkosa anak di bawah umur, Handoyo membantah adanya sembian anak dalam kasus yang menimpa kliennya Muh Aris (20).
Selian itu, ia juga menyayangkan tidak ada orang yang mengikuti persidangan dan hadir pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di tvOne.
Acara tersebut diunggah di channel YouTube Indonesia Lawayers Club dengan judul 'Pengacara Aris: Fakta di Persidangan Hanya Ada 1 Korban, Dia Didesak' yang tayang pada Selasa (27/8/2019).
• Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Kebiri Kimia, Delapan Korban Menolak Jadi Saksi
Melalui sambungan video call, Handoyo mengaku kecewa dengan bintang tamu pada acara diskusi di ILC.
Handoyo menyebut tidak ada bintang tamu yang benar-benar mengikuti jalannya persidangan.
"Saya sampaikan pertama-tama, sebetulnya saya berharap bahwa yang bisa tampil di ILC, adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses persidangan," ujar Handoyo

Menurut Handoyo, Indonesia adalah negara hukum yang tentunya harus ada kepastian hukum.
Sedangkan pada kasus yang ditangani kliennya, Handoyo meragukan adanya kepastian dalam hukum yang diterima kliennya.
"Terhadap kasus Aris klien kami ini selalu ada kata sembilan korban yang dilakukan terhadap Aris. Padahal fakta yang dipersidangan, bahkan sesuai dengan tuntutan atau dakwaan penuntut umum, khususnya di wilayah Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang saat ini dihadiri oleh bapak kajari serta bapak kasi pidum, itu hanya terhadap satu korban," jelas Handoyo.
Handoyo menyebut bahwa kliennya tidak mejawab, dengan jelas barapa korban atas perbuatannya.
• Pemuda di Mojokerto Divonis Penjara dan Kebiri di Usia Muda, Ini Alasan Hakim Beri Hukuman Tersebut
"Tidak ada sembilan orang, sembilan orang itu adalah jawaban dari Aris, tatkala adakah yang dilakukan pada korban yang lain. tetapi dia tidak jawab, dia cuma didesak, dia tidak jelas sembilan orang atau berapa dia lupa," ucap Handoyo
Dari jawaban Aris yang tidak jelas, pengacaranya menyebut bahwa kliennya dalam kondisi tidak normal.
"Menurut kami parameter orang normal tidak mungkin seseorang yang melakukan perbuatan yang seperti itu bisa lupa," ucap Handoyo.
Handoyo juga menegaskan bahwa persidangan yang dijalani klinenya, hanya untuk satu korban yang melapor.
Tidak ada delapan korban lain yang turut menjadi saksi dan melapor ke kepolisian.
"Itu pun juga data dari hasil persidangan diperoleh 90 persen adalah dari pengakuan terdakwa, 10 persen adalah dari saksi korban anak-anak tersebut," ujar Handoyo.
• Divonis Hukuman Kebiri, Predator Anak di Mojokerto Jalani Dua Sidang di Tempat Berbeda
Bahkan Handoyo juga meragukan bukti CCTV yang ditunjukan pada persidangan.
Menurutnya gambaran yang ada di CCTV tersebut, tidaklah jelas menunjukan kliennya melakukan tindak pemerkosaan.
"Tidak ada saksi fakta yang dilakukan oleh Aris. Kemudian tadi disebut soal CCTV, itu juga tidak membuktikan tentang perbuatan sesuai yang dilakukan dakwaan," ujar Handoyo.
Namun kini Aris telah divonis dengan hukuman 12 tahun penjara, dengan denda sebesar RP 100 juta.
Bahkan terdapat vonis tambahan berupa hukuman kebiri kimia.
Lihat video pada menit ke-0:20:
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: