Breaking News:

Hukuman Kebiri Pedofil

Pemerkosa 9 Anak Dihukum Kebiri, Dokter Andrologi Jelaskan Definisi Kebiri, Efek hingga Jenisnya

Di ILC membahas soal kebiri, seorang dokter andrologi dr Nugroho Setiawan yang menjadi bintang tamu menjelaskan apa itu kebiri, efek hingga jenisnya.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Dokter Andrologi dr Nugroho Setiawan yang menjadi bintang tamu menjelaskan apa itu kebiri, efek hingga jenisnya di acara ILC pada Selasa (28/8/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Acara 'Indonesia Lawyers Club' membahas #ILCPemerkosaDivonisKebiri pada Selasa (28/8/2019).

Tema itu menyusul adanya seorang laki-laki asal Mojokerto, Jawa Timur bernama Muhammad Aris  yang dihukum kebiri lantaran memperkosa sembilan anak di bawah umur.

Dokter Andrologi, dr Nugroho Setiawan yang menjadi bintang tamu acara tersebut menjelaskan, kebiri adalah tindakan untuk membuang testis atau buah zakar pada pria.

"Kebiri adalah suatu tindakan untuk membuang testis atau buah zakar pada pria. Itu kalau kebiri pada pria," ungkap Nugroho dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club.

Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Kebiri Kimia, Delapan Korban Menolak Jadi Saksi

Kebiri bertujuan untuk mengurangi hormon pria hingga level serendah mungkin.

"Yang diutamakan adalah sebetulnya, utamanya hormon prianya harus levelnya serendah mungkin," kata Nugroho.

Lalu Nugroho menjelaskan bagaimana produksi hormon testoteron pada pria dihasilkan.

"Sebetulnya pada pria itu hormon 95 persen dihasilkan oleh buah pelir itu, sedangkan 5 persen dihasilkan oleh kelenjar anak ginjal, super arenal," kata Nugroho.

"Jadi apapun yang dilakukan testoteron tetap masih ada tapi levelnya rendah," sambungnya.

Hukuman Kebiri Kimia Aris si Pemerkosa Anak Disebut Langgar Sumpah Dokter, Bisakah Diterapkan?

Kemudian, dokter yang memakai kacamata tersebut menjelaskan dampak dari rendahnya level testoteron.

"Levelnya rendah mempunyai konsekuensi seperti yang saya katakan dengan keluhan."

"Tadi misalnya suasana hati tidak enak, pria ini memiliki risiko penyakit metabolik, mungkin diabetes tipe dua, hipertensi, tulangnya keropos dan sebagainya."

Nugroho kemudian menjelaskan ada dua tipe kebiri.

"Kebiri ini dua macam, satu dikebiri dengan operasi, diangkat testisnya yang satu kebiri kimia," paparnya. 

Dalam kasus Aris, diketahui hukuman yang dijatuhkan adalah kebiri kimia.

Divonis Hukuman Kebiri, Predator Anak di Mojokerto Jalani Dua Sidang di Tempat Berbeda

Apa Itu Kebiri Kimia?

Sementara itu, dokter ahli andrologi Prof Dr dr Wimpie Pangkahila, menjelaskan bahwa kebiri kimia itu dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia anti-androgen ke seseorang.

Hal itu bertujuan agar hormon testoteron berkurang hingga membuat gairah seseorang akan seks berkurang.

Kendati demikian, ada sejumlah efek samping dari adanya kebiri kimia.

"Misalnya yang ringan, dia bertambah gemuk, lemak makin banyak, otot berkurang. Kemudian tulang keropos. Kalau diteruskan akan terjadi kurang darah. Fungsi kognitif terganggu. Hidupnya jadi tidak bagus," jelas Wimpie Pangkahila dikutip dari BBC Indonesia, Selasa (28/8/2019).

Menurut Wimpie Pangkahila, biaya kebiri kimia berbeda-beda.

"Tergantung jenis obatnya, ada yang murah atau terjangkau. Kalau pakai obat yang harga terjangkau, mungkin lima kali (suntik) mulai terasa ," katanya.

Namun, Wimpie Pangkahila menjelaskan keadaan orang yang dikebiri kimia bisa pulih kembali.

"Kalau misalnya orang itu ke dokter terus dokter tidak tahu dia sedang dihukum (kebiri), dia lalu minta pertolongan maka dokter itu bisa mengembalikan hormon itu asal belum terlalu buruk."

"Jadi kalau dikembalikan, kembali lagi dia," Wimpie Pangkahila.

Penjelasan Kejaksaan soal Vonis Kebiri Kimia Aris

Pada kesempatan itu, Kejari Mojokerto, Rudy Hartono pun menjelaskan alasan hakim menjatuhkan vonis kebiri pada Muhahmmad Aris.

Sedangkan terpidana masih berusia cukup muda.

Rudy mengaku tidak pernah mengajukan hukum kebiri pada Aris, karena mengingat umur terpidana yang masih cukup muda.

"Saya berpikir, terdakwa masih berusia sangat muda dan dia masih ada kemungkinan setelah menjalani pidana badan, akan berubah dipikiran saya," ucap Rudy.

Sehingga ia dan penuntut umum sepakat, untuk hanya memberikan hukuman penjara tanpa memberikan hukuman kebiri.

 Pengakuan Kakak Pelaku Perkosa 9 Anak: Tolak Hukuman Kebiri, Sebut Adiknya Alami Gangguan Jiwa

"Sehingga saya sampaikan kepada Pak Sarip, selaku penuntut umumnya 'ya sudah ketentuannya 17 tahun denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan' dibacakan oleh jaksanya," ucap Rudy.

Namun, ia tekejut setelah mengetahui putusan dari hakim, yang menjatuhi Aris dengan hukuman penjara yang lebih ringan.

Tetapi pihak hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Kemudian ternyata oleh majelis hakim diputus 12 tahun penajara, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan. Ditambah pidana, tambahan berupa kebiri kimia," ucap Rudy.

 Divonis Hukuman Kebiri, Predator Anak di Mojokerto Jalani Dua Sidang di Tempat Berbeda

Rudy mengaku langsung melakukan pemeriksaan dari hasil persidangan, dan diketahuilah alasan hukuman kebiri diberikan.

"Setelah saya lihat fakta-fakta di persidangan, terdakwa ini cara mencari korbannya, rentan waktu 2015 sampai 2018, dia keliling kampung naik motor," ujar Rudy.

Pelaku diketahui melakukan pemerkosaan pada anak dibawah umur dengan mencari korban di sekitar kampungnya.

"Dia ada calon korban, dia bawa ke tempat sepi dia lakukan perbuatan biadap tersebut, dia tinggal. Dia cari lagi dua bulan misalnya dapat dia paksa dengan kekerasan," jelas Rudy.

Lihat video pada menit ke-1:00:

Muh Aris terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian
M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian (SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto)

Dikutip dari Kompas.com, Aris mengaku menolak dihukum kebiri.

Ia memilih mendapat tambahan hukuman penjara selama 20 tahun.

"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucap Muh Aris.

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Ami)

WOW TODAY:

Tags:
Hukuman Kebiri PedofilDokterKebiriMojokertoIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved