Breaking News:

Hukuman Kebiri Pedofil

Hukuman Kebiri Tidak Selesaikan Masalah, LBH APIK Takutkan Hal Ini Terjadi kepada Pelaku jika Bebas

LBH APIK Ratna Batara Munti menuturkan ketakutan terhadap pelaku yang dihukum kebiri kimia stelah bebas dari penjara.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Aktivis LBH APIK, Ratna Batara Munti, saat selesai diskusi bertajuk Bisakah Poligami Dilarang di Indonesia? di Jakarta, Sabtu (15/12/2018). 

Menurutnya, kebiri sebagai hukuman berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku.

"Kalau ternyata dia melakukan kekerasan seksual bukan atas dorongan libido atau hormonal tetapi tetap dilakukan proses kebiri kimiawi terhadapnya, itu sangat tidak adil dan melanggar etik kedokteran," kata Daeng.

Efek Kebiri Kata Dokter

Sementara itu, dokter ahli andrologi Prof Dr dr Wimpie Pangkahila, menjelaskan bahwa kebiri kimia itu dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia anti-androgen ke seseorang.

Hal itu bertujuan agar hormon testoteron berkurang hingga membuat gairah seseorang akan seks berkurang.

Kendati demikian, ada sejumlah efek samping dari adanya kebiri kimia.

"Misalnya yang ringan, dia bertambah gemuk, lemak makin banyak, otot berkurang. Kemudian tulang keropos. Kalau diteruskan akan terjadi kurang darah. Fungsi kognitif terganggu. Hidupnya jadi tidak bagus," jelas Wimpie Pangkahila dikutip TribunWow.com dari BBC Indonesia, Selasa (28/8/2019).

Seloroh Karni Ilyas saat Natalius Pigai Sebut Penjara Belanda Kosong: Bisa Kita Sewa Dong

Menurut Wimpie Pangkahila, biaya kebiri kimia berbeda-beda.

"Tergantung jenis obatnya, ada yang murah atau terjangkau. Kalau pakai obat yang harga terjangkau, mungkin lima kali (suntik) mulai terasa," katanya.

Namun, Wimpie Pangkahila menjelaskan keadaan orang yang dikebiri kimia bisa pulih kembali.

"Kalau misalnya orang itu ke dokter terus dokter tidak tahu dia sedang dihukum (kebiri), dia lalu minta pertolongan maka dokter itu bisa mengembalikan hormon itu asal belum terlalu buruk."

"Jadi kalau dikembalikan, kembali lagi dia," Wimpie Pangkahila.

(TribunWow.com/ Roifah/ Mariah Gipty)

WOW TODAY

Tags:
KebiriHukum KebiriIndonesia Lawyers Club (ILC)MojokertoKasus Pemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved