Breaking News:

Hukuman Kebiri Pedofil

Hukuman Kebiri Tidak Selesaikan Masalah, LBH APIK Takutkan Hal Ini Terjadi kepada Pelaku jika Bebas

LBH APIK Ratna Batara Munti menuturkan ketakutan terhadap pelaku yang dihukum kebiri kimia stelah bebas dari penjara.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Aktivis LBH APIK, Ratna Batara Munti, saat selesai diskusi bertajuk Bisakah Poligami Dilarang di Indonesia? di Jakarta, Sabtu (15/12/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti menuturkan ketakutan terhadap pelaku yang dihukum kebiri kimia setelah bebas dari penjara.

Diketahui, Muh Aris (20), seorang tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur divonis Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dikebiri kimia.

Aris disebutkan telah melakukan pencabulan pada 9 anak, sejak tahun 2015 dan baru diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019), Ratna menegaskan hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual tidak tepat.

"Kebiri itu enggak menyelesaikan masalah. Itu tidak tepat," kata Ratna di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Ini Sejarah Hukuman Kebiri Kimia untuk Manusia, Ternyata Negara Ini Sudah Terapkan sebelum Indonesia

Menurut Ratna, efek hukuman kebiri kimia hanya untuk jangka pendek.

Karena jika pengaruh kimia hilang, maka pelaku akan kembali dengan pikirannya yang lama.

"Setelah kebirinya selesai, katakanlah berakhir masa suntikannya, itu ya mereka bisa kembali ke cara berpikir lama sebagai pelaku," ujar Ratna.

Dalam usulannya, Ratna mengatakan akan lebih baik pelaku dilakukan rehabilitasi.

Hal itu sebagai bentuk untuk mengubah pola pikir pelaku.

Sedangkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menolak menjadi eksekutor jika kebiri kimia dilakukan.

Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih mengatakan, pihaknya mau menjadi eksekutor jika tujuannya rehabilitasi.

"Jika dilakukan dalam perspektif rehabilitasi justru si predator seksual akan bisa sembuh karena output dari rehabilitasi memang untuk kesembuhan," ujar Daeng, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Sebut HAM Dibatasi UU, Natalius Pigai Semprot Direktur Kemenkumham di ILC: Tadi Anda Ngomong Salah

"Kalau perspektifnya hukuman kan tidak ada output kesembuhan," tambahnya.

"Dan jika kebiri kimiawi dilakukan dalam perspektif rehabilitasi, kami dari IDI dengan sukarela jadi eksekutornya," lanjut Daeng.

Halaman
12
Tags:
KebiriHukum KebiriIndonesia Lawyers Club (ILC)MojokertoKasus Pemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved