Breaking News:

Hukuman Kebiri Pedofil

Aktivis Papua Sebut Media Dikebiri saat Bahas Vonis Kebiri Pemerkosa, Lihat Reaksi Karni Ilyas

Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis dari Papua, Natalius Pigai hadir dalam acara ILC dengan tema #ILCPemerkosaDivonisKebiri, ini katanya.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai turut hadir dalam acara 'Indonesia Lawyers Club' dengan teman #ILCPemerkosaDivonisKebiri pada Selasa (28/8/2019). 

"Ada dua kabupaten pendatang sudah kosong, enam hari berturut-turut mereka demo, tapi media nasional telah dikebiri."

Mendengar itu, Karni Ilyas sembari tertawa meminta agar Natalius Pigai bicara soal kasus pemerkosaan.

"Sebagaimana diketahui, malam itu ILC membahas kasus seorang pria asal Mojokerto Jawa Timur yang divonis hukuman kebiri lantaran memperkosa sembilan anak di bawah umur."

"Ini soal kebiri. Saya ini korban kebiri," tegas Natalius Pigai.

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

Alasan Pelaku Pemerkosaan 9 orang Anak Dihukum Kebiri

Pelaku pemerkosaan di bawah umur yaitu Muh Aris asal Mojokerto yang masih berusia 20 tahun, terpaksa menjalani hukuman penjara dan kebiri kimia, setelah melakukan pencabulan pada anak dibawa umur.

Sebanyak sembilan anak di bawah lima tahun menjadi korban Aris.

Kejari Mojokerto, Rudy Hartono pun menjelaskan alasan hakim menjatuhkan vonis kebiri, sedangkan terpidana masih berusia cukup muda.

Hal itu disampaikan pada acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne.

Acara tersebut diunggah di channel YouTube Indonesia Lawyers Club dengan judul 'Kenapa Aris Harus Dikebiri? Ini Penjelasan Kajari Mojokerto' yang tayang pada Selasa (28/8/2019).

Kejari Mojokerto, Rudy Hartono jelaskan alasan hakim berikan hukum kebiri pada pelaku pemerkosa anak di bawah umur.
Kejari Mojokerto, Rudy Hartono jelaskan alasan hakim berikan hukum kebiri pada pelaku pemerkosa anak di bawah umur. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Rudy mengaku tidak pernah mengajukan hukum kebiri pada Aris, karena mengingat umur terpidana yang masih cukup muda.

"Saya berpikir, terdakwa masih berusia sangat muda dan dia masih ada kemungkinan setelah menjalani pidana badan, akan berubah dipikiran saya," ucap Rudy.

Sehingga ia dan penuntut umum sepakat, untuk hanya memberikan hukuman penjara tanpa memberikan hukuman kebiri.

 Pengakuan Kakak Pelaku Perkosa 9 Anak: Tolak Hukuman Kebiri, Sebut Adiknya Alami Gangguan Jiwa

"Sehingga saya sampaikan kepada Pak Sarip, selaku penuntut umumnya 'ya sudah ketentuannya 17 tahun denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan' dibacakan oleh jaksanya," ucap Rudy.

Halaman
123
Tags:
Hukuman Kebiri PedofilKebiriIndonesia Lawyers Club (ILC)AktivisNatalius Pigai
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved