Breaking News:

Terkini Daerah

Baru Satu Menit Menyetubuhi, Yogi Bunuh sang Pacar yang Berontak lalu Kembali Perkosa Mayatnya

ogi (19) memperkosa mayat pacarnya DS (14). Mayat DS ditemukan di sebuah gubuk milik Tumiran (49).

(Dok Polres Siak)
Yogi Pratama (19), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun di Kandis dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Riau, Kamis (22/8/2019). 

Setelah penemuan mayat gadis di gubuk Tumiran, tim Opsnal Polres Siak dan personel Polsek Kandis pimpinan Ipda M Fadillah dan Iptu Arpandi serta Wakapolsek Polsek Kandis Iptu Yani Marjoni mencari informasi.

Orang yang dicurigai dan paling bertanggung jawab atas terbunuhnya DS didapat polisi 13 jam kemudian.

Tim bergerak menangkap Yogi Pratama di rumahnya di Dusun Palapa Pondok 2, Kampung Bekalar, pukul 22.30 WIB.

Ia digiring ke Polsek Kandis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku sakit hati karena korban menolak diajak berhubungan badan.

"Motif pelaku diduga kesal sakit hati kepada korban karena tidak mau diajak berhubungan badan," ungkap Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Rizal Ramzani.

UPDATE Pembunuhan Satu Keluarga di Serang, Pelaku Mabuk sebelum Lakukan Aksinya

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah cangkul, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixon dan 1 unit Handphone Vivo Y91.

Satu Menit Saja

Lima hari setelah pembunuhan itu, Yogi Pratama dihadirkan dalam rilis perkara di Polres Siak.

Wakil Kapolres Siak Kompol Abdullah Hariri menjelaskan pelaku sempat berhubungan intim satu menit, setelah itu DS menolak dan kabur.

"Korban berupaya kabur dan pelaku ini kesal, lalu mengambil cangkul dan memukul korban," terang Kompol Abdullah Hariri di depan wartawan, Kamis (22/8/2019).

Menurut Hariri, penangkapan Yogi Pratama setelah tim menyelidiki penemuan mayat DS, kekasihnya, di depan gubuk Turiman di Mindal, Kelurahan Simpang Belutu.

Lakukan Reka Adegan, 5 Tersangka Pembunuhan Gadis Dalam Karung Tertawa dan Saling Bercanda

"Mayat korban ditemukan di sebuah gubuk. Ketika korban menolak korban langsung lari dari gubuk itu. Tapi pelaku ini memukul korban dengan cangkul," terang dia.

"Posisi korban yang telungkup dibalikkan menjadi telentang, kemudian pelaku mencekik korban untuk memastikan korban meninggal," Hariri menambahkan.

Penyidik menjerat Yogi Pratama pasal berlapis, yakni pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
MayatPerkosaKabupaten Siak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved