Breaking News:

Mayat Dalam Karung

Lakukan Reka Adegan, 5 Tersangka Pembunuhan 'Gadis Dalam Karung' Tertawa dan Saling Bercanda

5 tersangka kasus pembunuhan 'gadis dalam karung' menjalani rekonstruksi kejadian sambil bercanda.

(KOMPAS.com/TRESNO SETIADI)
Kasus mayat dalam karung ini saat ditemukan pun hanya tinggal tulang belulang yang diikat, di rumah kosong, dan ditemukan pada Jumat (9/8/2019). 

TRIBUNWOW.COM - 5 tersangka kasus pembunuhan 'gadis dalam karung' menjalani rekonstruksi kejadian.

Saat melakukan rekonstruksi, para tersangka tampak tak merasa menyesal ketika reka adegan.

Diketahui, kelima tersangka tersebut merupakan tersangka pembunuhan remaja berusia 16 tahun di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal.

Kelima tersangka pembunuhan Nurkhikmah (16), yang ditemukan tinggal tulang-belulang dalam karung di sebuah rumah kosong itu, masih bisa bercanda.

Para pelaku yang terdiri atas bdul Malik (20), Muhammad Soproi (18), Saiful Anwar (24), NL (17), dan AI (15) itu bahkan sempat tertawa saat reka adegan kasus pembunuhan tragis itu.

Tenang saat Diperiksa Polisi, 5 Pembunuh Kasus Gadis Dalam Karung Diduga Tak Sesali Perbuatannya

"Para pelaku memang tampak tak ada penyesalan. Masih sempat bercanda. Hal itu karena kasus pembunuhan sudah terjadi berbulan-bulan lalu, tepatnya April 2019 lalu," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo kepada Tribunjateng.com seusai memimpin rekonstruksi.

Dia menyebut, rekonstruksi kasus pembunuhan ini untuk melengkapi berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari).

Para tersangka memperagakan 35 adegan reka ulang kejadian dalam tiga lokasi yang berbeda.

"Kami mengambil lokasi rekonstruksi di Lapangan Aspol Kalibliruk Slawi. Kami tidak ambil di TKP aslinya karena situasi di sana tidak memungkinkan. Akses juga buruk," jelas Kasatreskrim.

Sang Ayah Ungkap Kisah Hidup Gadis Dalam Karung, Mulai dari Putus Sekolah hingga Ditinggal Ibu

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Made Arie Adi Ningsih memastikan bahwa dua tersangka perempuan yang diketahui masih di bawah umur tetap tidak akan mendapat diversi.

Selain itu, dua tersangka di bawah umur itu pun tetap diancam hukuman pidana tanpa adanya keringanan.

"Karena pidana hukum lebih dari tujuh tahun penjara sehingga tidak ada diversi namun tetap akan dibimbing.

Dari rekonstruksi ini, semua adegan sudah sesuai dengan berkas penyidikan.

Tindakan pembunuhan ini memang dipicu karena para pelaku berada dalam pengaruh miras," papar Arie yang juga hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, para tersangka akan diganjar pasal berlapis.

5 Tersangka Pembunuh Gadis Dalam Karung Kerap Dihantui Kuntilanak yang Menyerupai Korban

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Mayat dalam KarungTegalReka Adegan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved