Breaking News:

Terkini Daerah

Guru Besar FH Undip yang Dicopot karena Jadi Saksi Ahli HTI Sebut Diberhentikan Tanpa Pemeriksaan

Pemberhentian Prof Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) berbuntut panjang

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Jateng/Dwi Laylatur Rosidah
Prof Dr Suteki, guru besar Universitas Diponegoro 

Dikatakannya, keterangan yang disampaikan kliennya tersebut bersifat ilmiah, teknis atau pendapat khusus tentang suatu alat bukti untuk pemeriksaan.

 Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Dianggap Tak Matang, Fadli Zon Sebut Jonggol Lebih Punya Potensi

Keterangan kliennya tersebut telah sesuai Pasal 102 ayat 1 UU No 5/1985 adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah.

"Keterangan ahli menurut Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan.

Tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya,"jelasnya.

Dasuki tidak membenarkan kliennya yang diduga berafiliasi pada HTI dan anti Pancasila.

Serta dituduh melanggar Pasal 10 angka 1 jo Pasal 3 angka 3 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kehadiran kliennya tersebut sebagai ahli dalam kedua proses persidangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8.

Atas kasus tersebut, pihaknya juga mempersilahkan Rektor Undip untuk membuktikan bentuk pengkhianatan atau pemberontakan yang dilakukan kliennya.

"Jangan tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan tanpa pemeriksaan sesuai aturan," jelas dia.

 Soal Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan, Salim Said Sebut Ada Masalah Serius di Indonesia

Selain kliennya dicopot dari jabatannya, kata dia, Rektor Undip juga menyampaikan surat pemberhentikan sebagai dosen kepada Gubernur Akpol Semarang dengan nomor: 4977/UN6.P/KP/2018.

"Surat itu tentang penggantian tenaga pengajar Undip di AKPOL," jelas Dasuki.

Ia menegaskan keterlibatan kliennya sebagai ahli dalam rangka melaksanakan tugas fungsinya selaku Aparatur Sipil Negara.

Hal ini diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Pelayanan publik yang dilakukan penggugat dalam kapasitas sebagai akademisi atau Guru Besar Ilmu Hukum, khususnya di bidang Hukum dan Masyarakat," tandasnya.

Tribunjateng.com berusaha menghubungi Rektor Undip Prof Yos Johan Utama untuk mendapatkan konfirmasi. (Tribun Jateng/Rahadyan Trijoko Pamungkas)

WOW TODAY:

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Guru Besar Undip Gugat Rektor di PTUN Semarang, Dicopot Gara-gara Jadi Saksi Ahli HTI

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Guru besar FH UndipProf SutekiUniversitas Diponegoro (Undip)Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved