Terkini Daerah
Guru Besar FH Undip yang Dicopot karena Jadi Saksi Ahli HTI Sebut Diberhentikan Tanpa Pemeriksaan
Pemberhentian Prof Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) berbuntut panjang
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pemberhentian Profesor Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) berbuntut panjang.
Kasus ini mengemuka berawal saat Prof Suteki menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta serta Juducial Review di Mahkamah Konstitusi .
Guru Besar yang mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila ini didampingi tim penasehat hukumnya, Dr Achmad Arifullah beserta Muhammad Dasuki menggugat Rektor Undip di PTUN Semarang, Rabu (21/8/2019).
• Fadli Zon hingga Wali Kota Surabaya Risma Ditolak saat Mengunjungi Asrama Mahasiswa Papua
Gugatan tersebut atas dasar surat keputusan nomor : 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.
"Guru besar yang mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun ini merasa dirugikan atas hak jabatan, dan nama baiknya sebagai penerus Yayasan institute Satjipto Fondation.
Setelah dicopot jabatannya karena dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, " ujar penasihat hukum, Muhammad Dasuki.
Dasuki mengatakan gugatan tersebut tergister pada nomor perkara: 61/G/2019/PTUNSMG tertanggal 20 Agustus 2019.
Alasan mengajukan gugatan karena kliennya dicopot dari jabatannya tanpa ada proses mekanisme yang diatur sesuai kode etik.
Atau proses klarifikasi melalui sidang disiplin ASN dan Senat Universitas.
• Pemeran Video Vina Garut Idap Penyakit Mematikan, Kena Stroke dan Positif HIV, Begini Kondisinya
"Pencopotan tanpa ada proses mekanisme yang diatur sesuai kode etik atau proses klarifikasi melalui sidang disiplin ASN, maupun Senat Universitas.
Justru langsung memberhentikan klien kami tanpa ada pemeriksaan langsung terhadap klien kami," jelasnya.
Menurut dia, kehadiran penggugat sebagai saksi ahli dalam persidangan judicial review pada bulan Oktober 2017 dan 01 Februari 2018 lalu dianggap sebagai pelanggaran berat.
Keterangannya tersebut dianggap mengganggu kedaulatan NKRI yang tidak sesuai dengan keahliannya sebagai dosen Pancasila.
"Padahal, klien kami memberikan keterangan sebagai ahli sesuai dengan keilmuannya.
Namun kesaksiannya dinilai melanggar Pasal 3 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 oleh Rektor Undip," paparnya.
Dikatakannya, keterangan yang disampaikan kliennya tersebut bersifat ilmiah, teknis atau pendapat khusus tentang suatu alat bukti untuk pemeriksaan.
• Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Dianggap Tak Matang, Fadli Zon Sebut Jonggol Lebih Punya Potensi
Keterangan kliennya tersebut telah sesuai Pasal 102 ayat 1 UU No 5/1985 adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah.
"Keterangan ahli menurut Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan.
Tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya,"jelasnya.
Dasuki tidak membenarkan kliennya yang diduga berafiliasi pada HTI dan anti Pancasila.
Serta dituduh melanggar Pasal 10 angka 1 jo Pasal 3 angka 3 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kehadiran kliennya tersebut sebagai ahli dalam kedua proses persidangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8.
Atas kasus tersebut, pihaknya juga mempersilahkan Rektor Undip untuk membuktikan bentuk pengkhianatan atau pemberontakan yang dilakukan kliennya.
"Jangan tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan tanpa pemeriksaan sesuai aturan," jelas dia.
• Soal Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan, Salim Said Sebut Ada Masalah Serius di Indonesia
Selain kliennya dicopot dari jabatannya, kata dia, Rektor Undip juga menyampaikan surat pemberhentikan sebagai dosen kepada Gubernur Akpol Semarang dengan nomor: 4977/UN6.P/KP/2018.
"Surat itu tentang penggantian tenaga pengajar Undip di AKPOL," jelas Dasuki.
Ia menegaskan keterlibatan kliennya sebagai ahli dalam rangka melaksanakan tugas fungsinya selaku Aparatur Sipil Negara.
Hal ini diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pelayanan publik yang dilakukan penggugat dalam kapasitas sebagai akademisi atau Guru Besar Ilmu Hukum, khususnya di bidang Hukum dan Masyarakat," tandasnya.
Tribunjateng.com berusaha menghubungi Rektor Undip Prof Yos Johan Utama untuk mendapatkan konfirmasi. (Tribun Jateng/Rahadyan Trijoko Pamungkas)
WOW TODAY:
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Guru Besar Undip Gugat Rektor di PTUN Semarang, Dicopot Gara-gara Jadi Saksi Ahli HTI