Kabar Ibu Kota
Tolak Perluasan Ganjil Genap, Ratusan Sopir Taksi Online Demo, Parkir Mobil di Depan Balai Kota DKI
Perluasan sistem ganjil genap di Jakarta mendapat penolakan dari sejumlah pihak, satu di antaranya adalah dari sopir taksi online.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Diketahui, pembahasan ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta setelah diadakannya pertemuan dengan perusahaan Grab pada Jumat (9/8/2019) lalu.
Saat ini hanya angkutan umum pelat kuning saja yang dikecualikan dalam sistem ganjil genap tersebut.
Karenanya, penting untuk menandakan kendaraan berpelat hitam yang juga difungsikan sebagai angkutan umum.
"Yang pelatnya hitam, belum ada tandanya. Sekarang sedang disiapkan ada tandanya sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," jelasnya.
• 3 Orang Otak Pertikaian di Kapal Mina Sejati Sudah Siapkan Parang, 7 ABK Telah Tewas, TNI Jaga Jarak
Sementara itu diketahui, uji coba perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta sudah dimulai pada Senin (12/8/2019) lalu dan berlangsung sampai 6 September 2019.
Perluasan sistem ganjil genap ini disebutkan akan berlaku secara resmi mulai 9 September 2019 .
Berikut 16 ruas jalan tambahan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
• Toko Dibakar hingga Warung Dijarah Massa Kerusuhan di Manokwari, Pedagang Hanya Bisa Pasrah
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari
(TribunWow.com)
WOW TODAY