Kabar Ibu Kota
Tolak Perluasan Ganjil Genap, Ratusan Sopir Taksi Online Demo, Parkir Mobil di Depan Balai Kota DKI
Perluasan sistem ganjil genap di Jakarta mendapat penolakan dari sejumlah pihak, satu di antaranya adalah dari sopir taksi online.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Perluasan sistem ganjil genap di Jakarta mendapat penolakan dari sejumlah pihak, satu di antaranya adalah dari sopir taksi online.
Sebagaimana diberitakan TribunWow.com dari TribunJakarta, ratusan sopir taksi online yang menamakan diri mereka 'Gerakan Ganjil Genap' bahkan menggelar aksi demo di depan Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Diketahui, para sopir online menggelar aksi demo untuk memprotes perluasan kebijakan ganjil genap.
• Alasan Anies Baswedan Kendalikan Polusi Udara di Jakarta dengan Tanam 100 Ribu Bougenville
Menurut mereka, kebijakan ini memberatkan para pengemudi taksi online.
Pasalnya, sistem ganjil genap sama saja dengan membatasi kendaraan di ruas-ruas jalan yang menerapkannya.
Sebagai bentuk protes, para sopir taksi online itu memarkir kendaraan roda empat milik mereka di depan Gedung Balai Kota hingga membuat tiga dari empat lajur di Jalan Merdeka Selatan tertutup.
Atas aksi massa ini, arus lalu lintas di depan Balai Kota juga terpantau sangat padat.
"Ini sangat memberatkan kami ya sebagai pengemudi taksi online, kalau taksi konvensional boleh melintas, kenapa kami tidak," ucap Supoyo, salah satu pendemo, Senin (19/8/2019).
Sementara diketahui tuntutan para pendemo adalah sebagai berikut:
1. Mengizinkan angkutan sewa (taksi online) bebas beroperasi dalam wilayah ganjil genap;
2. Menolak penandaan dengan merubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
3. Melibatkan kami, organisasi yang menangungi angkutan sewa khusus (taksi online) dalam tim evaluasi kebijakan ganjil genap.
• Begini Nasib 15 ABK yang Masih Berada di KM Mina Sejati hingga TNI Ancam Langkah Lebih Agresif
Sementara itu, diberitakan Kompas.com sebelumnya, Senin (12/8/2019), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang membahas penandaan untuk taksi online.
Penandaan ini dilakukan agar taksi online tak terkena sistem ganjil genap yang diperluas di Jakarta ini.
"Dinas Perhubungan dengan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan, supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, jadi jasa angkutan, itu nanti memiliki tanda," papar Anies di Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Diketahui, pembahasan ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta setelah diadakannya pertemuan dengan perusahaan Grab pada Jumat (9/8/2019) lalu.
Saat ini hanya angkutan umum pelat kuning saja yang dikecualikan dalam sistem ganjil genap tersebut.
Karenanya, penting untuk menandakan kendaraan berpelat hitam yang juga difungsikan sebagai angkutan umum.
"Yang pelatnya hitam, belum ada tandanya. Sekarang sedang disiapkan ada tandanya sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," jelasnya.
• 3 Orang Otak Pertikaian di Kapal Mina Sejati Sudah Siapkan Parang, 7 ABK Telah Tewas, TNI Jaga Jarak
Sementara itu diketahui, uji coba perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta sudah dimulai pada Senin (12/8/2019) lalu dan berlangsung sampai 6 September 2019.
Perluasan sistem ganjil genap ini disebutkan akan berlaku secara resmi mulai 9 September 2019 .
Berikut 16 ruas jalan tambahan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
• Toko Dibakar hingga Warung Dijarah Massa Kerusuhan di Manokwari, Pedagang Hanya Bisa Pasrah
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari
(TribunWow.com)
WOW TODAY