Breaking News:

Terkini Nasional

Kabarnya Mulai Berlaku Februari 2020, Berikut Isi Lengkap RPM tentang Pemblokiran Ponsel BM

Aturan blokir ponsel BM awalnya dikabarkan akan diteken oleh tiga kementerian terkait pada 17 Agustus 2019 dan mulai diberlakukan pada Februari 2020.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Phone Arena/ Tribun Jual Beli
Ilustrasi ponsel ilegal di pasar gelap 

Identifikasi dilakukan dengan membuat kumpulan data (data dump) yang berisi keterangan nomor IMEI, IMSI (nomor identitas di kartu SIM), MSISDN (nomor ponsel di kartu SIM), serta Radio Acces Technology (RAT) dan tanggal ketersambungannya.

“Kumpulan data (data dump) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyelenggata kepada Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional,” demikian tertulis di dalam RPM itu.

Ini Kepastian Kapan Handphone Jenis BM Mulai Diblokir Pemerintah, Termasuk HP Kalian?

Di pasal berikutnya disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib mengunduh Daftar Notifikasi, Daftar Pengecualian, dan Daftar Hitam secara berkala dari Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

Penyelenggara juga wajib menyediakan Equipment Identity Register (EIR) yang terhubung dengan Sistem Basis Data IMEI Nasional.

EIR ini mesti memenuhi persyaratan teknis standar internasional termutakhir yang diterbiitkan oleh lembaga standarisasi 3GPP.

Dari sisi sebaliknya, pelanggan bisa mengajukan permohonan blokir untuk perangkat yang hilang atau dicuri.

Penyelenggara dibolehkan memungut biaya untuk melaksanakan permohonan ini.

Pemblokiran disebut tidak berlaku untuk perangkat yang digunakan oleh pelanggan luar negeri yang sedang roaming jaringan di Indonesia, misalnya turis.

Perangkat bawaan dari luar negeri juga dikecualikan dengan jumlah paling banyak 2 unit dari jenis berbeda per orang.

Pengecualian juga diterapkan untuk perwakilan negara asing berserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, dan perangkat yang digunakan dalam penanganan bencana alam sesuai ketentuan perundangan.

Ingin Tahu Apakah Ponsel Anda Ilegal dan Berpotensi Diblokir Pemerintah? Begini Caranya

Selain itu, perangkat yang telah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini ikut dikecualikan.

Dengan kata lain, ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir.

Draft regulasi Kominfo tentang pemblokiran ponsel BM berdasarkan IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal diundangkan.

Karena masih berupa Rancangan Peraturan Menteri, masih ada kemungkinan perubahan pada isinya. (Kompas.com/Oik Yusuf)

WOW TODAY:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia, Isi Lengkap Rencana Aturan Blokir Ponsel BM"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Black MarketPonsel BMKementerian PerindustrianKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved