Terkini Daerah
Kasus Suami Bunuh Istri, Terungkap Pelaku Rencanakan Aksinya setelah Ditolak Berhubungan Intim
Polisi gelar rekontruksi suami bunuh istri, terungkap pelaku lakukan pembunuhan secara terencana.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
Kini pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
• Peran 5 Pelaku Pembunuhan Kasus Mayat Dalam Karung, Ada yang Mencekik hingga Pegangi Pundak Korban
"Untuk ancaman ini seumur hidup yah, pasal 340 pasal 338. Pasal 338 juncto 340, kena dua pasal," jelas AKBP Heri.
Tidak hanya membunuh istrinya, pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar rumahnya sendiri.
Bahkan pelaku berencana mengahiri hidupnya dengan ikut terbakar di dalam rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Dukuh V RT 10/RW 05 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Namun pelaku memilih menyelamatkan diri, setelah api membesar.
Pelaku menyelamatkan diri sendiri dengan keluar melalui jendela, sementara anaknya RY (5) nyaris tewas terbakar.
"Pelaku mencoba melakukan bunuh diri dengan cara membakar seluruh keluarganya namun pelaku berhasil keluar dari jendela saat ruang tamu terbakar," ujar AKBP Heri, Selasa (6/8/2019).
Atas perbuatan pelaku, sang anak RY mendapat luka bakar hingga 80 persen.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: