Terkini Daerah
Kasus Suami Bunuh Istri, Terungkap Pelaku Rencanakan Aksinya setelah Ditolak Berhubungan Intim
Polisi gelar rekontruksi suami bunuh istri, terungkap pelaku lakukan pembunuhan secara terencana.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Jakarta Timur menggelar rekontruksi pembunuhan, yang dilakukan Jumharyono (43) terhadap istrinya Khoriah, pada Selasa (6/8/2019).
Dari rekontruksi yang digelar pada Kamis (15/8/2019), diketahui pembunuhan dilakukan dengan terencana.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (16/8/2019), dari rekontruksi yang digelar diketahui pelaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya kerana ditolak saat ingin melakukan hubungan intim.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, dari reka ulang adegan diketahui perbuatan Jumhayono sudah direncanakan sebelumnya.
• 5 Tersangka Pembunuh Gadis Dalam Karung Kerap Dihantui Kuntilanak yang Menyerupai Korban
"Jadi perencanaannya, yang bersangkutan memang dilakukan pada saat menyuruh istrinya mandi ditindaklanjuti dengan pada saat istrinya mandi," ucap AKBP Heri, Kamis (15/8/2019).
Rencana pembunuhan itu diketahui, saat pelaku memperagakan adegan menyuruh istrinya mandi.
Ia sempat berdebat dengan sang istri, karena ditolak melakukan hubungan intim.
Lalu saat sang istri mandi, pelaku menyiapkan beberapa benda tajam, yaitu gunting dan pisau.
"Pada saat yang bersangkutan mengambil pisau dan gunting itu dinyatakan tadi sebelum istrinya mandi. Tapi tadi pada saat direka ulang tadi, pada saat istrinya mandi lah pisau dan gunting itu disiapkan," ucap AKBP Heri, Kamis (15/8/2019).
Pelaku langsung melakukan aksinya setelah sang istri selesai mandi.
• 5 Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Karung Dihantui Kuntilanak Korban, Begini Pengakuannya
Sementara dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Jumat (16/8/2019), pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan dengan benda tumpul, tetapi juga menusuk korban beberapa kali.
Pelaku menusuk korbannya di beberapa bagian yaitu perut, leher, dan kepala.
AKBP Heri mengaku ada beberapa bagian yang berbeda, dari keteangan yang diberikan pelaku saat diperiksa.
"Luka di bagian perut ada dua, kemudian di leher ada satu, di kepala satu. Memang kadang BAP ada hal yang tidak sesuai, makannya kami rekonkan ini untuk memastikan," ucap AKBP Heri.
Setelah rekontruksi diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatannya dengan direncanakan maka pasal yang menjerat pun berubah.
Kini pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
• Peran 5 Pelaku Pembunuhan Kasus Mayat Dalam Karung, Ada yang Mencekik hingga Pegangi Pundak Korban
"Untuk ancaman ini seumur hidup yah, pasal 340 pasal 338. Pasal 338 juncto 340, kena dua pasal," jelas AKBP Heri.
Tidak hanya membunuh istrinya, pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar rumahnya sendiri.
Bahkan pelaku berencana mengahiri hidupnya dengan ikut terbakar di dalam rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Dukuh V RT 10/RW 05 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Namun pelaku memilih menyelamatkan diri, setelah api membesar.
Pelaku menyelamatkan diri sendiri dengan keluar melalui jendela, sementara anaknya RY (5) nyaris tewas terbakar.
"Pelaku mencoba melakukan bunuh diri dengan cara membakar seluruh keluarganya namun pelaku berhasil keluar dari jendela saat ruang tamu terbakar," ujar AKBP Heri, Selasa (6/8/2019).
Atas perbuatan pelaku, sang anak RY mendapat luka bakar hingga 80 persen.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: