Perseteruan Fairuz dan Galih Ginanjar
Sonny Septian Tak Terima saat King Faaz Di-bully soal 'Ikan Asin', Andhika Pratama Sampaikan Hal Ini
Andhika Pratama memberikan tanggapan terkait putra Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq, King Faaz yang mendapat bully-an dari teman-teman sekolahnya.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ananda Putri Octaviani
Selamat menikmati kebahagiaan kalian. Waktu kecil orang tua kami selalu mengajarkan Akhlaq dan Adab yang baik ke sesama manusia,saya d ajarkan kalau orang yang membela kebenaran dan membela kebaikan, kita sebut Pahlawan.
Lalu apa sebutan bagi orang yg membela yang salah??? Kita harus Ingat,Siapa dzat yang maha Besar Siapa yang maha Adil ALLAH SWT. Saya yakin keadilan akan di tegak kan oleh penegak hukum atas izin Allah.
Saya bersyukur masih banyak orang baik di sekeliling kami. Dan Saya percaya dengan hukum di negeri ini. LA HAWLA WALA QUWWATA ILLA BILLAH
Doa terbaik dari saya dan keluarga untuk kalian para penikmat dunia," tulis Sonny Septian.

Postingan tersebut lantas menuai berbagai komentar dari para warganet.
Tak sedikit dari mereka yang ikut memberikan dorongan moral kepada keluarga Sonny Septian.
"Smoga Faaz selalu dlm lindungan-Nya ya..anak ganteng dan sholeh idolaku," tulis akun @intan_nuraini23.
"Ya allah berikan hati dan jiwa besar terhadap kluarga yg dzolimi semangat faaz," kata @hrisaaulia.
"Ya allah kasian sekali anak kecil yg tdk tau apa², semoga faaz sllu diberi kekuatan oleh allah," ujar akun @iis_fatimah_djuanda.
• Reaksi Fairuz A Rafiq saat Tahu Mantan Suaminya Galih Ginanjar Dimasukkan ke Sel Tikus
Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial YouTube.
Laporan tersebut dibuat lantaran Galih Ginanjar melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya tersebut.
Pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz A Rafiq sebagai perempuan.
Dikutip dari Kompas.com, akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Selain itu, Fairuz A Rafiq juga diketahui enggan untuk melakukan damai seperti yang diminta oleh pihak Galih Ginanjar.
(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)
WOW TODAY