Breaking News:

Sistem Ganjil Genap Jakarta

Daftar Transportasi Umum di Jalur Ganjil Genap Jakarta, Warga DKI Bisa Manfaatkan Kendaraan Ini

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menjamin ketersediannya transportasi atau angkutan umum dalam ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
(KOMPAS.com - Walda Marison)
Dishub Sosialisasi Ganjil Genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi (nopol) ganjil dan genap di DKI Jakarta pada Senin (12/8/2019) dalam masa uji coba.

Sistem nopol ganjil-genap ini akan dilakukan di 25 ruas jalan di Jakarta dan dilakukan uji coba dari Senin (12/8/2019) hingga Jumat (6/9/2019).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo akan menjamin ketersediannya transportasi atau angkutan umum dalam ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (7/8/2019).

"Saya jamin bahwa di sana (25 ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap), sistem angkutan umum kita sudah baik dan untuk itu mari gunakan angkutan umum," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).

Berdasarkan hasil evaluasi Dishub DKI, jarak antar-kedatangan (headway) angkutan umum di 25 ruas jalan tersebut sudah teratur.

Solusi Presiden Grab soal Sistem Ganjil Genap Jakarta untuk Drivernya: Pengemudi Kita kan Pahlawan

Hal ini karena transjakarta di ruas-ruas jalan tersebut beroperasi di jalur khusus.

"Untuk koridor transjakarta pada koridor ganjil genap ini kami tetapkan sudah dedicated lane, artinya untuk headway dan frekuensinya bisa kita jamin sehingga perjalanan lebih lancar," kata Syafrin.

Berikut angkutan umum yang beroperasi di 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap:

  • Moda raya terpadu (MRT) rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia
  • Koridor 1 Transjakarta: Rute Blok M-Kota
  • Koridor 2 Transjakarta: Rute Pulogadung-Harmoni
  • Koridor 3 Transjakarta: Rute Kalideres-Harmoni
  • Koridor 4 Transjakarta: Rute Pulogadung-Dukuh Atas
  • Koridor 5 Transjakarta: Rute Kampung Melayu-Ancol
  • Koridor 6 Transjakarta: Rute Ragunan-Dukuh Atas
  • Koridor 7 Transjakarta: Rute Kampung Rambutan-Kampung Melayu
  • Koridor 8 Transjakarta: Rute Lebak Bulus-Harmoni
  • Koridor 9 Transjakarta: Rute Pinang Ranti-Pluit
  • Koridor 10 Transjakarta: Rute PGC-Tanjung Priok
  • Koridor 11 Transjakarta: Rute Kampung Melayu-Pulogebang
  • Koridor 12 Transjakarta: Tanjung Priok-Pluit
  • Koridor 13 Transjakarta: Ciledug-Blok M

Sistem Ganjil Genap untuk Transportasi Online

Aturan sistem ganjil genap ini juga telah dipertimbangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengenai taksi online.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com Senin (12/8/2019), taksi online sementara tak akan dikecualikan dari aturan baru ini.

Anies mengatakan Pemprov Jakarta telah membahas hal ini kepada perusahaan jasa transportasi online, Grab pada Jumat (9/8/2019).

Dijelaskannya jasa transportasi nanti akan diberikan tanda khusus.

"Dinas Perhubungan dengan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan, supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, jadi jasa angkutan, itu nanti memiliki tanda," ujar Anies di Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Reaksi Driver Taksi Online soal Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Anies Baswedan Beri Tanda Khusus

Sedangkan saat ini hanya angkutan umum dengan pelat kuning yang dikecualikan dari aturan ganjil genap.

Halaman
12
Tags:
Sistem Ganjil Genap JakartaRute Ganjil GenapDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved