Trending Mati Lampu
PLN akan Beri Kompensasi Sesuai Permen ESDM, Karni Ilyas: Aneh, Mereka Tak Paham Kitab Undang-Undang
PLN beri kompensasi potongan tarif listrik berdasar Permen ESDM, Karni Ilyas sebut aneh lantaran PLN harusnya ganti rugi semuanya.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Plt Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani, menyebut PLN akan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak mati lampu, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tahun 2017.
Pembawa acara program Indonesia Lawyer Club (ILC), Karni Ilyas merasa aneh akan hal tersebut, lantaran kompensasi dari PLN sesuai dengan Permen ESDM tidak cukup mengganti kerugian yang dialami masyarakat.
Bahkan Karni Ilyas menyebut pihak PLN tidak memahami Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mana seharusnya PLN mengganti seluruh kerugian masyarakat.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut diungkapkan Karni Ilyas melalui cuitan akun Twitter @karniilyas, Rabu (7/8/2019).
Cuitan itu berdasar dari tanggapan Sripeni dalam tayangan unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyer Club pada Selasa (6/8/2019).
• Karni Ilyas Tanya Tanggung Jawab PLN pada Korban Tewas saat Listrik Mati, Sripeni Langsung Tertunduk
Awalnya, Sripeni menyebut PLN akan memberikan kompensasi sebesar 20-35 persen untuk para pelanggan yang terdampak mati lampu.
Besaran kompensasi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tahun 2017.
Tak puas dengan tanggung jawab PLN yang berupa potongan tarif biaya listrik bulanan, Karni Ilyas menyinggung soal korban tewas akibat pemadaman listrik itu.
Karni Ilyas menyebut masyarakat yang menjadi korban tewas, termasuk yang kehilangan rumah dan hewan peliharaannya, termasuk tanggung jawab PLN.
Ia meyakini dalam hukum perdata peristiwa mengenaskan itu secara tidak langsung merupakan tanggung jawab PLN meskipun peristiwa pemadaman listrik itu tidak ada unsur kesengajaan.
• Bahas Kerugian Listrik Padam, Fadli Zon Sebut Pembantaian Ikan Koi dan Kriminalisasi Pohon Sengon
"Jadi tidak hanya sekadar korting tadi, tapi nyawa orang yang karena apapun ya sengaja pasti enggak, kelalaian yang terjadi di PLN."
"Ada orang rumahnya terbakar, ada orang yang nyawanya hilang, itu secara perdata tanggung jawab dari PLN," lanjut Karni Ilyas.
Mendengar pernyataan Karni Ilyas, Sripeni yang tadinya tersenyum antusias menyimak apa yang disampaikan Karni pun tiba-tiba tertunduk dengan wajah tampak merasa bersalah.

Karni Ilyas pun semakin menegaskan bahwa sumber penyebab tewasnya korban dalam pemadaman listrik adalah PLN.
Karni Ilyas menanyakan sikap PLN untuk mengganti rugi di luar dari yang sudah diatur dalam Permen ESDM.