Trending Mati Lampu
Karni Ilyas Tanya Tanggung Jawab PLN pada Korban Tewas saat Listrik Mati, Sripeni Langsung Tertunduk
Karni Ilyas, menyinggung soal korban tewas saat listrik padam di Jabodetabek dan wilayah lain di Pulau Jawa, begini reaksi Plt Dirut PLN Sripeni.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pembawa acara program Indonesia Lawyer Club (ILC), Karni Ilyas, menyinggung soal korban tewas saat listrik padam di Jabodetabek dan wilayah lain di Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019).
Dilansir TribunWow.com, Karni Ilyas menanyakan bagaimana tanggung jawab Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap korban tewas tersebut.
Mendengar pertanyaan Karni Ilyas soal korban tewas saat listrik padam, Plt Dirut PLN, Sripeni Inten Cahyani, langsung tertunduk.
Hal itu terjadi dalam tayangan unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyer Club pada Selasa (6/8/2019).
Awalnya, Sripeni menyebut PLN akan memberikan kompensasi sebesar 20-35 persen untuk para pelanggan yang terdampak mati lampu.
Besaran kompensasi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tahun 2017.
• Bahas Listrik Padam di Sebagian Wilayah, Rizal Ramli Beberkan Jumlah Hutang Pemerintah pada PLN
Tak puas dengan tanggung jawab PLN yang berupa potongan tarif biaya listrik bulanan, Karni Ilyas menyinggung soal korban tewas akibat pemadaman listrik itu.
"Tadi ibu mengatakan kompensasi untuk konsumen, itu kan peraturan menteri," kata Karni Ilyas.
"Permen ESDM nomor 27 tahun 2017, Bang Karni," sahut Sripeni.
Karni Ilyas menyebut masyarakat yang menjadi korban tewas, termasuk yang kehilangan rumah dan hewan peliharaannya, termasuk tanggung jawab PLN.
"Tapi Bu, kalau kita berbicara hukum, bahwa apa yang terjadi terhadap konsumen yang kebakaran rumahnya, bahkan ada yang nyawanya hilang."
"Walaupun tadi kita juga dengar ada koi yang mati, itu secara hukum perdata tanggung jawabnya tetap terhadap korporat yang menyebabkan itu terjadi," kata Karni Ilyas.
• Karni Ilyas Minta Dirut PLN Jelaskan Isu Mati Listrik karena Sabotase, Sripeni Memohon Minta Waktu
Karni Ilyas meyakini dalam hukum perdata peristiwa mengenaskan itu secara tidak langsung merupakan tanggung jawab PLN meskipun peristiwa pemadaman listrik itu tidak ada unsur kesengajaan.
"Jadi tidak hanya sekadar korting tadi, tapi nyawa orang yang karena apapun ya sengaja pasti enggak, kelalaian yang terjadi di PLN."
"Ada orang rumahnya terbakar, ada orang yang nyawanya hilang, itu secara perdata tanggung jawab dari PLN," lanjut Karni Ilyas.