Breaking News:

Trending Mati Lampu

Masih Mati Lampu, Ini Kata PLN soal Wilayah Pemadaman Bergilir Jakarta, Kompensasi dan Imbauan

Padamnya listrik atau mati lampu masih terjadi di sejumlah wilayah Jakarta, pada Senin (5/8/2019). Ini penjelasannya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Sejumlah pekerja menyelesaikan pekerjaan rekonduktoring atau penggantian kabel konduktor jalur transmisi SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi). 

Kemudian Jl. Kapuk Kamal Muara, Jl. Kapuk Kayu Besar, Jl. Setiabudi, Jl. Kuningan, Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, Tanah Abang, Karawaci, Jl. Raya Pasar Kemis, Jatake dan sekitarnya.

PLN akan Ganti Rugi Warga yang Terkena Dampak Mati Lampu, Berikut Besaran Kompensasinya

Imbauan untuk Yang Tidak Terdampak

Melalui akun Instagram @pln_disjaya, PLN juga mengharapkan bagi masyarakat yang tidak terkena dampak untuk membantu.

"Saat ini, sistem kelistrikan kami masih dalam tahap penormalan. Bagi pelanggan yang tidak terdampak, kamu mohon kesediaan dan kerja sama untuk dapat melakukan hal-hal di bawah ini:

Menggunakan Listrik Seperlunya:

Kami mohon bantuannya untuk dapat menggunakan listrik seperlunya sekaligus untuk meminimalisasi risiko kekurangan suplai listrik di seluruh masyaarakat.

PLN juga meminta agar masyarakat yang menggunakan AC pada suhu 26 derajat Celcius, hanya jika diperlukan," tulis PLN melalui akunnya.

Kompensasi

Diketahui, mati lampu yang terjadi sejak Minggu (4/8/2019) dan terjadi pada Jabodetabek, sebagian Pulau Jawa dan juga Bali.

Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, mengatakan PLN memberikan kompensasi bagi bagi masyarakat yang ikut terkena mati lampu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip dari rilis yang diterima TribunWow.com, Senin (5/8/2019).

Sripeni Inten mengatakan pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin.

"Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan, saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW" Ungkap Inten dalam keterangan tertulisnya.

Ilustrasi meteran listrik
Ilustrasi meteran listrik (Wartakota)

Untuk pemadaman yang terjadi, PLN lalu memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

Yakni sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

Halaman
123
Tags:
Mati LampuListrik MatiListrik menyala dan normalListrik PadamPemadaman ListrikJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved