Breaking News:

Terkini Daerah

Kisah Wanita di Maumere Digugat Pacar, Harus Ganti Rugi Rp 408 Juta jika Nikahi Pria Lain

Gara-gara menolak bertunangan, seorang pria Alfridus Arianto menggugat kekasihnya, Fransiska Nona Lin membayar ganti rugi Rp 408.250.000.

Editor: Lailatun Niqmah
POS KUPANG/EUGINIUS MOA
Tergugat Fransiska Nona Lin (jaket) meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019) pagi. 

‘Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat," ujar Marianus.

BREAKING NEWS: Gunung Tangkuban Parahu Kembali Ditutup setelah Erupsi Susulan

"Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat."

"Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” tegas Marianus.

Sidang dipimpinan hakim tunggal Arif Mahardika, S.H, penggugat Alfridus Arianto hadir bersama kuasa hokum, Polikarpus Raga.

Sidang akan dilanjutkan Senin (5/8/2019).

Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Toilet

Jurus perlawanan sedang disiapkan tergugat Fransiska Nona Lin, wanita yang menolak kawin dengan Alfridus Arianto dan diminta ganti rugi Rp 408.250.000.

“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi. Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tegas Marianus.

Menurut Marianus, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta berlebihan.

Kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.

Marianus,menyiapkan bukti surat panggilan Polsek Kewapante atas pengaduan Afridus.

Surat somasi dari kuasa hukum Alfridus.

Somasi itu tidak ditanggapi karena ia merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak perjanjian lisan atau tertulis dengan penggugat.

Terungkap, Ternyata Inilah Sosok Para Pemegang Saham Gojek, Unicorn Lokal Kebanggaan Jokowi

Sidang lanjutan pekan depan, juga disiapkan tiga orang saksi yakni, Fortasius Sulunco.

Ia mengetahui sekali kedatangan Alfridus ke kediaman Nona Lin.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Tags:
Hubungan AsmaraPacarMaumere
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved