Terkini Daerah
Kisah Wanita di Maumere Digugat Pacar, Harus Ganti Rugi Rp 408 Juta jika Nikahi Pria Lain
Gara-gara menolak bertunangan, seorang pria Alfridus Arianto menggugat kekasihnya, Fransiska Nona Lin membayar ganti rugi Rp 408.250.000.
Editor: Lailatun Niqmah
POS KUPANG/EUGINIUS MOA
Tergugat Fransiska Nona Lin (jaket) meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019) pagi.
Ia juga mengetahui kunjungan Ketua RT, Abdon Senen, tanggal 7 Januari 2019 yang meminta Nona Lin menyambung pacaran dengan Alfridus, namun ditolak.
Ketua RT ini datang lagi 14 Januari 2019.
Saat itu ia gagal bertemu Nona Lin, hanya menitipkan pesan kepada keluarga supaya Nona Lin memutuskan hubungan dengan Alfridus bila tidak ingin dilaporkan ke polisi.
Fortasius juga mengetahui kedatangan Agus Pora bertemu Nona Lin dan keluarganya.
Ia minta Nona Lin membayar kembali yang diberikan oleh Alfridus, meski ditolaknya.
Saksi lainnya, Tarsisius Trisno mantan Kepala Desa Mekendetung, dan Donatus Doi. (Laporan wartawan pos-kupang.com/eginius mo’a)
WOW TODAY: