Terkini Nasional
Kata BKN soal Kabar Honorer Guru/Kesehatan/Penyuluh di Atas 35 Tahun Diangkat PNS Tanpa Tes
Beredar surat yang menyatakan honorer guru/kesehatan/penyuluh yang sudah berumur di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes, ini kata BKN.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sebuah surat berisi pemberitahuan bahwa tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang sudah berumur di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes beredar.
Disebutkan dalam surat yang beredar, pengangkatan tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang berumur 35 tahun ke atas tanpa tes tersebut dilakukan pemerintah pusat, untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Menpan RB ke BKN Pusat.
Dalam surat pemberitahuan tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang sudah berumur di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut, juga disertakan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Terkait kabar tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang sudah berumur di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan bantahan.
• Terungkap, Inilah Cara Dokter LS Jegal Langkah Dokter Gigi Romi hingga Gagal Lolos Jadi PNS
BKN juga mengimbau agar masyarakat selalu mewaspadai informasi-informasi yang tidak bersumber dari lembaga resmi.
"#SobatBKN, lagi-lagi ditemukan surat palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN.
Anehnya, dalam surat tsb menyertakan nomor ponsel pribadi.
#SobatBKN, jangan sampai tertipu dgn halu para oknum yg menjanjikan diangkat CPNS tanpa tes ya," kata BKN
#1

#2

#3
Honorer kini punya kesempatan memiliki hak yang sama dengan PNS
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) akhir tahun 2018 lalu.
Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, tenaga honorer untuk memiliki hak yang sama dengan PNS, salah satunya tentang hak keuangan.
Dan PP Nomor 49 Tahun 2018 ini juga membuka peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.