Terkini Daerah
Terungkap, Inilah Cara Dokter LS Jegal Langkah Dokter Gigi Romi hingga Gagal Lolos Jadi PNS
Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael gagal jadi PNS di Solok Selatan, rupanya, rekannya sesama dokter yang menjegal langkahnya dengan cara curang.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ternyata ada pihak yang tidak menyukai Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael hingga ada seorang oknum dokter bertindak curang dengan melaporkannya kepada Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Solok Selatan.
Hingga berdasarkan laporan inilah Pansel kemudian menggugurkan drg Romi sebagai CPNS kendati yang bersangkutan mempunyai prestasi bahkan menduduki rengking satu saat ujian CPNS.
Dalam sidang kode etik Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat terungkap dokter LS membuat laporan ke Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Solok Selatan atas anjuran oknum pansel.
"Jadi dokter LS ini membuat laporan ke Pansel Solok Selatan atas anjuran seseorang dari pansel," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) usai sidang kode etik di Kantor PDGI Sumbar.
• Tri Rismaharini Disebut Jadi Kandidat Kuat di Pilkada DKI Jakarta 2020 karena Berhasil Lakukan Ini
Saat ini, dokter LS sudah diangkat menggantikan posisi dokter Romi sebagai CPNS.
Dokter LS nilainya di bawah nilai dokter Romi diduga memberikan keterangan atau laporan yang tidak benar sehingga menyebabkan kelulusan Romi dibatalkan.

Frisdawati mengatakan, laporan yang dibuat tersebut melanggar kode etik karena memberikan keterangan yang tidak benar soal profesi dokter gigi.
Dia mengatakan, Dokter LS membuat laporan bahwa dokter gigi dalam menjalankan profesinya harus bisa berdiri tegak.
"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati.
Dalam sidang etik itu, menurut Frisdawati juga menanyakan soal kemungkinan adanya pelanggaran etik berat yaitu penyuapan.
"Dokter LS ini menjawab tidak ada. Namun dari sidang itu juga terungkap LS tinggal bersebelahan rumah dengan Ketua Panselda Solok Selatan," katanya.
Sebelumnya, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat menyatakan Dokter Gigi LS, pelapor Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael ke tim Pansel CPNS Solok Selatan, Sumatera Barat bersalah melanggar kode etik.
LS dikenai Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang berisikan tentang antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.
"Sidang kode etik yang dihadiri Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok dan Sumbar serta perwakilan PB PDGI menghasilkan keputusan memang ada pelanggaran kode etik," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) di Padang.
• Rocky Gerung Sebut PA 212 Bukan Permainan Politik Prabowo: Sulit Jawab Posisinya, Perlu Trump
Frisdawati mengatakan, dalam sidang kode etik itu, majelis menemukan sikap LS yang melanggar kode etik dengan membuat laporan kepada tim Pansel CPNS yang tidak benar.