Terkini Daerah
Korban Fintech Ilegal Bertambah, Utang Rp 5 Juta Harus Kembalikan Rp 75 Juta karena Nunggak 2 Bulan
Korban dari pinjaman berbasis online (fintech) terus bertambah semenjak adanya pos pengaduan di Solo, Jawa Tengah.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Korban dari pinjaman berbasis online (fintech) terus bertambah semenjak adanya pos pengaduan di Solo, Jawa Tengah.
Pos pengaduan itu dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya.
Setidaknya ada 7 kasus korban pinjaman online yang telah ditangani oleh LBH di Solo.
Diduga kuat perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada korban adalah ilegal.
Sebab, bunga yang diberikan para peminjam cukup besar.
• Untuk Bayar Pinjaman Online Rp 1 Juta, Yuliana Nekat Utang ke 3 Fintech sampai Numpuk Rp 30 Juta
Bahkan, ada korban yang ditangani LBH Soloraya yang menunggak membayar hingga dua bulan dan dendanya mencapai puluhan juta rupiah.
Hal tersebut disampaikan perwakilan LBH Soloraya Made Ridha saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).
Menurut Made, korban pinjaman online yang menunggak membayar hingga dua bulan tersebut adalah SM, warga Solo, Jawa Tengah.
Korban SM meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha.
Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya SM menunggak membayar pinjaman hingga dua bulan.
• Diminta Antar ke Pernikahan, Sopir Ojek Online di Tasikmalaya Malah Ditodong Golok oleh Penumpangnya
"Korban (SM) ini pinjam Rp 5 juta dalam dua bulan karena kondisinya memang benar-benar tidak ada kerjaan. Dia pinjam uang sebenarnya ingin buat modal usaha. Karena polosnya itu dari Rp 5 juta yang dipinjam dari sekian aplikasi dalam kurun waktu dua bulan jadi Rp 75 juta. Dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor, dan bunga," kata Made.
Made menambahkan, korban pinjaman online yang ditangani mengalami nasib yang tak jauh berbeda dengan korban SM.
Mereka mendapatkan teror dari oknun bisnis pinjaman online karena telat membayar pinjaman tersebut.
"Dari tujuh korban yang kami tangani ada tiga yang benar-benar kooperatif melanjutkan kasus yang dialaminya, YI, SM, sama AZ," ujar dia.
Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta.
• 3 Tips Tak Ditipu Fintech Ilegal, Kasus Yuliana yang Diiklankan Rela Digilir Demi Bayar Utang