Breaking News:

Kasus Yuliana vs Incash

3 Tips Tak Ditipu Fintech Ilegal, Kasus Yuliana yang Diiklankan Rela Digilir Demi Bayar Utang

Ketua Satuan Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongan Tobing memberikan tips agar tidak mengalami penipuan di layanan pinjaman online

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Satuan Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongan Tobing memberikan tips pada masyarakat, agar tidak mengalami kasus yang sama dengan Yuliana (51), warga Solo yang viral diiklankan mau digilir untuk bayar utang.

Diketahui, iklan Yuliana tersebut viral di media sosial dan disebut rela digilir untuk membayar utang pada aplikasi pinjaman online, Financial Technology (Fintech), bernama Incash.

Dikutip dari channel YouTube Official iNews, Kamis (25/7/2019), Tongan memberikan tiga tips agar tidak mengalami kasus yang sama dengan Yuliana.

"Ada tiga tips, kalau butuh dana pinjamlah dana dari fintech yang terdaftar dalam OJK," ungkap Tongan.

5 Fakta Pinjaman Online Incash setelah Viral Iklan Yuliana Disebut Rela Digilir untuk Bayar Utang

Diketahui, OJK mempunyai daftar 113 fintech resmi yang melayani pinjaman online dengan cara profesional.

Daftar pinjaman online tersebut dapat dilihat di laman resmi OJK, www.ojk.go.id.

Melanjutkan tipsnya, Tongan menjelaskan bahwa masyarakat yang akan menggunakan layanan fintech, harus menyesuaikan kebutuhan dengan kemampuan untuak membayar.

"Yang kedua pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar," ungkap Tongan.

"Yang ketiga pahami hak dan kewajiban dan resikonya, jangan sampai menyesal setelah meminjam," jelas Tongan.

Aplikasi Incash yang Viral Iklan Yuliana Disebut Rela Digilir Tak Ditemukan di Google PlayStore

Diketahui, kasus Yuliana menyita perhatian setelah dirinya diiklankan rela digilir untuk membayar utang.

Padahal setelah dikonfirmasi, ia mengaku bahwa tidak pernah membuat iklan hal tidak pantas tersebut.

Dikutip dari Kontan.co.id, Yuliana diketahui meminjam uang pada pinjaman online Incash senilai Rp 1 juta.

Yuliana mengaku bahwa uang yang ia pinjam tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

Namun, dirinya diketahui hanya menerima uang senilai Rp 680.000 saja.

“Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yuliana Rabu (24/7/2019).

Halaman
12
Tags:
Yuliana IndriatiFinancial Technology (Fintech)Financial Technology Incash
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved