Kasus Yuliana vs Incash
Aplikasi 'Incash' yang Viral Iklan Yuliana Disebut Rela Digilir Tak Ditemukan di Google PlayStore
Aplikasi Incash yang viral setelah iklan Yuliana disebut rela digilir tak dapat ditemukan di Goole Playstore.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Aplikasi Incash menjadi perbincangan setelah sebuah poster viral Yuliana (51) warga Solo diiklankan rela digilir demi membayar utang pinjaman online, Financial Technology (Fintech).
Dalam iklan yang viral tersebut, disebutkan bahwa Yuliana, rela digilir demi membayar utang di Fintech bernama Incash.
Diketahui, aplikasi Incash didownload oleh Yuliana di aplikasi Google Playstore.
Namun, saat TribunWow.com mencoba mencari aplikasi tersebut di Google Playstore, nama aplikasi pinjaman online itu diketahui tidak ditemukan lagi.
Meski aplikasi tersebut tak ditemukan di Playstore, saat kita mengetikkan kata 'Incash', aplikasi Google Playstore memberikan rekomendasi aplikasi Incash tersebut.
Kata rekomendasi itu yakni Incash Instagram, Incash Money, Incash, Incash Pinjaman, sampai Incash Pinjaman Online.
Namun, saat masing-masing rekomendasi tersebut dipilih, tidak ada aplikasi Fintech Incash yang dipakai oleh Yuliana mengambil pinjaman.
• Kuasa Hukum: Iklan Viral yang Sebut Yuliana Rela Digilir Buatan Fintech Incash yang Jasanya Dipakai

Aplikasi Incash ilegal
Dari data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aplikasi Incash diketahui tidak masuk dalam daftar fintech yang berizin (data per 31 Mei 2019).
Dalam data milik OJK, diketahui bahwa ada 113 fintech berizin yang terdaftar.
Dan aplikasi Incash, tidak masuk dalam 113 daftar fintech tersebut.
Dikutip dari kontan.co.id, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo juga membenarkan status aplikasi Incash.
Ia lantas menjelaskan bahwa pelaporan terhadap aplikasi Incash adalah langkah yang tepat.
"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).
Dikatakan olehnya juga, seharusnya pengguna jasa fintech tidak hanya tergiur pada cepatnya uang pinjaman bisa cair.