Kabar Ibu Kota
Idul Adha 2019, Wali Kota Jakpus Larang Pedagang Jualan Kambing di Trotoar Tanah Abang
Jelang Idul Adha 2019, para pedagang dilarang berjualan kambing di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).
Editor: Lailatun Niqmah
Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013.
"Membuang sampah ke kali akan didenda Rp 100 ribu. Kalau ke sungai ada denda sampai Rp 500 ribu. Saya lihat jeroan sama seperti sampah juga," ungkap Isnawa Adji.
• Hukum Berkurban di Hari Raya Idul Adha atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasannya
Selain itu, sama dengan wali kota Jakarta Pusat, Isnawa Adji juga melarang warga jualan di trotoar.
"Saya minta Kasatpol PP dan Lurah untuk menindak tegas para penjual daging kurban di atas trotoar, termasuk taman karena akan jadi rusak dan mengambil hak para pejalan kaki," sambungnya.
Diketahui, larangan berjualan di trotoar tertuang dalam instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam rangka Idul Adha. (TribunWow.com)
WOW TODAY: